Dikejar Polisi, Tuyul Sembunyi di Gorong-Gorong

Kamis, 19 Maret 2015 - 10:32 WIB
Dikejar Polisi, Tuyul...
Dikejar Polisi, Tuyul Sembunyi di Gorong-Gorong
A A A
BANDUNG - Di usianya yang masih muda, JS alias Tuyul (23), ternyata telah kaya pengalaman di dunia kriminal. Selama hidupnya, dia sudah tiga kali bolak-balik masuk bui karena kasus pencabulan, curanmor, dan penganiayaan.

Kali ini, Tuyul kembali berurusan dengan pihak berwajib dan bersiap kembali ke bui setelah melakukan aksi penodongan di sebuah tempat makan di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kisah bermula saat kedua korban bernama Santi Yulianti dan Ricky Rizal Akbar tengah santap malam di sebuah tempat makan sekira pukul 20.00 WIB. Di sisi lain, Tuyul berada di warung nasi goreng tak jauh dari lokasi korban.

Melihat kondisi kedua korban lengah karena tengah asyik makan ditambah kondisi sudah mulai sepi, Tuyul diam-diam mengambil sebilah pisau milik pedagang nasi goreng.

"Tersangka kemudian jalan ke arah korban Santi dan langsung menodongkan pisau ke lehernya," kata Kapolsekta Buahbatu Kompol Widi Margono, Kamis (19/3/2015).

Di bawah ancaman Tuyul, kedua korban diharuskan untuk menyerahkan HP. Setelah berhasil mengambil HP korban, Tuyul pun langsung melarikan diri.

Melihat Tuyul kabur, korban secara spontan langsung berteriak minta tolong. Tak disangka, saat kejadian anggota Unit Reskrim Polsekta Buahbatu tengah berpatroli dan mendengar teriakan tersebut. Tim yang dipimpin oleh Iptu Sarjana itu pun langsung melakukan pengejaran.

"Awalnya anggota sempat terkecoh karena tiba-tiba tersangka menghilang. Ternyata setelah dicari tersangka ini sembunyi sekira 30 menit di dalam gorong-gorong," jelasnya.

Meski sudah terkepung, Tuyul yang sudah berpengalaman berhadapan dengan polisi itu pun berhasil melarikan diri. Polisi pun akhirnya melumpuhkan tersangka dengan menembaknya di bagian kaki, setelah sebelumnya tembakan peringatan tak dihiraukan oleh Tuyul.

"Tersangka ini sebenarnya baru bebas dua hari sebelum penodongan. Dia terakhir divonis satu tahun dalam kasus penganiayaan. Sebelumnya tersangka juga pernah ditahan dalam kasus curanmor dan pencabulan," beber Widi.

Sementara itu, Tuyul mengakui semua perbuatannya. Menurutnya, dia nekat melakukan penodongan karena saat itu tengah terpengaruh minuman beralkohol. "Tadinya mau pulang, cuma pas nongkrong di tukang nasi goreng saya lihat ada mangsa," ucapnya.

Tanpa pikir panjang, Tuyul pun langsung melakukan penodongan dan mengancam menusuk jika tak korban tak menyerahkan HP.

Kini, Tuyul harus bersiap kembali ke dalam jeruji besi. Dia dijerat Pasal 365 KUHPidana mengenai pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4870 seconds (0.1#10.140)