Bosan Mengajar, Guru di Palembang Boleh Pensiun
A
A
A
PALEMBANG - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Palembang mencatat, hingga kemarin tidak ada eksodus guru-guru di Palembang yang mengajukan pensiun dini.
“Tidak ada, dan tidak perlu ada antisipasi ataupun pengawasan ketat terkait alasan pensiun dini, seperti di Jatim. Sejauh ini pengajuan yang kami terima pun masih sedikit,” kata Kasubag Kepegawaian Disdikpora Kota Palembang Nasikhun, di ruang kerjanya, Rabu (183/3/2015).
Ditambahkan dia, pengajuan pensiun dini guru sertifikasi minimal 10 orang pertahun. Diketahui, hingga Maret 2015 tercatat hanya ada sembilan pengajuan karena alasan yang jelas, enam di antaranya meninggal, dan sisanya karena jenuh.
Pengajuan pensiun ini bisa disetujui dengan syarat usia sudah di atas 50 tahun. Umumnya memang meninggal, sakit, alih fungsi tugas, dan tidak sedikit karena jenuh mengajar.
“Jenuh mengajar itu hak mereka. Kita maklumi, tidak bisa dipaksakan. Adapula beralasan sudah tua, maka pilih pindah ke bagian TU atau alih fungsi tugas. Sementara lainnya sakit atau meninggal,” jelasnya.
Nasikhun menilai, tunjangan profesi maupun dana sertifikasi yang diterima para guru sudah dimanfaatkan baik oleh masing-masing penerima. Bisa jadi untuk usaha, dan bahkan ada yang akhirnya mampu membiayai kuliah anaknya dari dana tersebut.
Justru yang menjadi fokus evaluasi pihaknya saat ini adalah implementasi PP No 74 Tahun 2008 dan UU No 14 Tahun 2005 yang menuntut profesionalitas dengan mengharuskan guru berpendidikan minimal S1.
Jika tidak, guru tersebut akan kehilangan akses sertifikasi atau dengan kata lain dipecat sebagai guru. Di Palembang sendiri, terdapat 9.236 guru PNS. Sebanyak 183 di antaranya tamatan SMA dan 914 tamatan D1-D4 yang didominasi guru SD.
Mengingat batas akhir kualifikasi S1 pada Desember 2015, pihaknya terus mendorong agar guru bisa S1. “Kalau jumlah sebanyak ini ternyata tidak mampu memenuhi kualifikasi di akhir 2015, sangat bisa jadi ada kekurangan guru di Palembang,” ulasnya.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Palembang Syafran menegaskan, pemerintah jelas harus menyiapkan langkah antisipasi kongkrit jika fakta pensiun dini guru sertifikasi terjadi di daerah lain.
Pemkot melalui Disdikpora tentu mempunyai data guru yang layak dan tidak layak untuk disetujui pengajuan pensiunnya.
“Langkah kongkrit itu bisa tentu dengan regulasi. Buat perda atau minimal Peraturan Wali Kota untuk mempertegasnya. Jangan sampai hak dan kewajiban tidak dipenuhi,” pungkasnya.
“Tidak ada, dan tidak perlu ada antisipasi ataupun pengawasan ketat terkait alasan pensiun dini, seperti di Jatim. Sejauh ini pengajuan yang kami terima pun masih sedikit,” kata Kasubag Kepegawaian Disdikpora Kota Palembang Nasikhun, di ruang kerjanya, Rabu (183/3/2015).
Ditambahkan dia, pengajuan pensiun dini guru sertifikasi minimal 10 orang pertahun. Diketahui, hingga Maret 2015 tercatat hanya ada sembilan pengajuan karena alasan yang jelas, enam di antaranya meninggal, dan sisanya karena jenuh.
Pengajuan pensiun ini bisa disetujui dengan syarat usia sudah di atas 50 tahun. Umumnya memang meninggal, sakit, alih fungsi tugas, dan tidak sedikit karena jenuh mengajar.
“Jenuh mengajar itu hak mereka. Kita maklumi, tidak bisa dipaksakan. Adapula beralasan sudah tua, maka pilih pindah ke bagian TU atau alih fungsi tugas. Sementara lainnya sakit atau meninggal,” jelasnya.
Nasikhun menilai, tunjangan profesi maupun dana sertifikasi yang diterima para guru sudah dimanfaatkan baik oleh masing-masing penerima. Bisa jadi untuk usaha, dan bahkan ada yang akhirnya mampu membiayai kuliah anaknya dari dana tersebut.
Justru yang menjadi fokus evaluasi pihaknya saat ini adalah implementasi PP No 74 Tahun 2008 dan UU No 14 Tahun 2005 yang menuntut profesionalitas dengan mengharuskan guru berpendidikan minimal S1.
Jika tidak, guru tersebut akan kehilangan akses sertifikasi atau dengan kata lain dipecat sebagai guru. Di Palembang sendiri, terdapat 9.236 guru PNS. Sebanyak 183 di antaranya tamatan SMA dan 914 tamatan D1-D4 yang didominasi guru SD.
Mengingat batas akhir kualifikasi S1 pada Desember 2015, pihaknya terus mendorong agar guru bisa S1. “Kalau jumlah sebanyak ini ternyata tidak mampu memenuhi kualifikasi di akhir 2015, sangat bisa jadi ada kekurangan guru di Palembang,” ulasnya.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Palembang Syafran menegaskan, pemerintah jelas harus menyiapkan langkah antisipasi kongkrit jika fakta pensiun dini guru sertifikasi terjadi di daerah lain.
Pemkot melalui Disdikpora tentu mempunyai data guru yang layak dan tidak layak untuk disetujui pengajuan pensiunnya.
“Langkah kongkrit itu bisa tentu dengan regulasi. Buat perda atau minimal Peraturan Wali Kota untuk mempertegasnya. Jangan sampai hak dan kewajiban tidak dipenuhi,” pungkasnya.
(san)