Terlibat Penjualan Gunung, Camat dan Eks Kades Belum Ditahan
A
A
A
PURWAKARTA - Kejaksaan Negeri Purwakarta belum menahan Camat Campaka DH dan mantan Kades Sukajaya NJ tersangka kasus penjualan Lahan Gunung Sembung seluas 45 hektare.
Kasus penjualan lahan Gunung Sembung, di Kecamatan Sukatani, Purwakarta yang memiliki potensi pertambangan batu atau galian C tersebut menyeret Camat Campaka DH saat menjabat Camat Sukatani dan juga mantan Kades Sukajaya NJ.
"Meskipun sudah ada dua tersangka, tapi belum bisa kami tahan dulu. Pemeriksaan tersangka juga belum dilakukan. Sebab, kasus ini masih tahap penyidikan," kata Kasipidsus Kajari Purwakarta Hendra Darmawan, Selasa (17/3/2015).
Untuk menahan tersangka ada beberapa proses. Termasuk melengkapi berkas dan alat bukti lain, karena dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Pihaknya setelah memeriksa 40 orang saksi dalam kasus tersebut.
Seperti diketahui, Camat berinisial DH dan mantan Kades NJ ditetapkan tersangka oleh Kejari Purwakarta karena terlibat membuat atau mendatangani akta jual beli (AJB), antara pembeli dan pihak lain yang menglaim sebagai ahli waris tanah itu.
Padahal mereka sebagai pejabat administratif di wilayah itu, dianggap sudah tahu bahwa lahan 45 hektare merupakan aset negara, atau dalam hal ini Dinas Bina Marga Pemprov Jabar.
Kasus penjualan lahan Gunung Sembung, di Kecamatan Sukatani, Purwakarta yang memiliki potensi pertambangan batu atau galian C tersebut menyeret Camat Campaka DH saat menjabat Camat Sukatani dan juga mantan Kades Sukajaya NJ.
"Meskipun sudah ada dua tersangka, tapi belum bisa kami tahan dulu. Pemeriksaan tersangka juga belum dilakukan. Sebab, kasus ini masih tahap penyidikan," kata Kasipidsus Kajari Purwakarta Hendra Darmawan, Selasa (17/3/2015).
Untuk menahan tersangka ada beberapa proses. Termasuk melengkapi berkas dan alat bukti lain, karena dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Pihaknya setelah memeriksa 40 orang saksi dalam kasus tersebut.
Seperti diketahui, Camat berinisial DH dan mantan Kades NJ ditetapkan tersangka oleh Kejari Purwakarta karena terlibat membuat atau mendatangani akta jual beli (AJB), antara pembeli dan pihak lain yang menglaim sebagai ahli waris tanah itu.
Padahal mereka sebagai pejabat administratif di wilayah itu, dianggap sudah tahu bahwa lahan 45 hektare merupakan aset negara, atau dalam hal ini Dinas Bina Marga Pemprov Jabar.
(sms)