Ini Alasan DPRD Batalkan Pemanggilan Istri Ahok
Senin, 16 Maret 2015 - 13:08 WIB
Ini Alasan DPRD Batalkan Pemanggilan Istri Ahok
A
A
A
JAKARTA - Pantia Hak Angket DPRD DKI Jakarta membatalkan pemanggilan Veronica Tan istri Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) terkait kehadirannya memimpin rapat dengan sejumlah pejabat di Pemprov DKI.
Wakil Ketua DPRD M Taufik menjelaskan, tim hak angket mempunyai cara kerja di mana bila ada keterangan yang sudah cukup. Maka tidak perlu lagi melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lain.
Terkait keberadaan Veronica Tan yang memimpin rapat dengan pejabat Pemprov DKI, pantia hak angket merasa sudah cukup memiliki bukti berdasar keterangan tiga orang saksi. "Keterangan saksi sudah cukup dalam kaitan rapat yang dipimpin istri Gubernur untuk proyek Kota Tua, ngapain dipanggil tambahan," kata Taufik kepada wartawan, Senin (16/3/2015).
Taufik menambahkan, selain dirasa cukup, keterbatasan waktu juga membuat pemanggilan itu urung dilakukan. Sebelumnya Anggota Pansus Hak Angket DPRD DKI Jakarta M Syarif menilai informasi yang diberikan oleh Deputi Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Sylvia Murni sudah cukup untuk mengetahui kebenaran istri Ahok memimpin rapat sejumlah pejabat.
"Ya sudah cukup informasinya. Sudah ada benang merah yang jelas, jadi kami rasa tidak perlu dipanggil kembali," ujar Syarif di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu 15 Maret kemarin.
Benang merah yang dimaksud, kata Syarif yaitu pernah ada pernyataan dari Gubernur DKI Jakarta yang mengatakan bahwa foto itu tidak ada seperti itu. Namun dalam rapat hak angket pemanggilan Sylviana mengaku memang Veronica hadir didalam foto tersebut.
Wakil Ketua DPRD M Taufik menjelaskan, tim hak angket mempunyai cara kerja di mana bila ada keterangan yang sudah cukup. Maka tidak perlu lagi melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lain.
Terkait keberadaan Veronica Tan yang memimpin rapat dengan pejabat Pemprov DKI, pantia hak angket merasa sudah cukup memiliki bukti berdasar keterangan tiga orang saksi. "Keterangan saksi sudah cukup dalam kaitan rapat yang dipimpin istri Gubernur untuk proyek Kota Tua, ngapain dipanggil tambahan," kata Taufik kepada wartawan, Senin (16/3/2015).
Taufik menambahkan, selain dirasa cukup, keterbatasan waktu juga membuat pemanggilan itu urung dilakukan. Sebelumnya Anggota Pansus Hak Angket DPRD DKI Jakarta M Syarif menilai informasi yang diberikan oleh Deputi Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Sylvia Murni sudah cukup untuk mengetahui kebenaran istri Ahok memimpin rapat sejumlah pejabat.
"Ya sudah cukup informasinya. Sudah ada benang merah yang jelas, jadi kami rasa tidak perlu dipanggil kembali," ujar Syarif di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu 15 Maret kemarin.
Benang merah yang dimaksud, kata Syarif yaitu pernah ada pernyataan dari Gubernur DKI Jakarta yang mengatakan bahwa foto itu tidak ada seperti itu. Namun dalam rapat hak angket pemanggilan Sylviana mengaku memang Veronica hadir didalam foto tersebut.
(whb)