Miliki Sabu, Ibas Ditangkap Reskrim Polsek Jatiasih
Jum'at, 13 Maret 2015 - 11:45 WIB
Miliki Sabu, Ibas Ditangkap Reskrim Polsek Jatiasih
A
A
A
BEKASI - Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jatiasih mengamankan tiga orang pengedar ganja dan sabu. Dari pengungkapan itu ketiganya ditangkap ditempat berbeda di wilayah Jatiasih dan Pondok Gede, Kota Bekasi.
Ketiga tersangka yang diamankan itu diantaranya, Romi Rumika alias Omi (23), Mahmun Santoso alias Mamun (32), dan Ibas. Dari tiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja lima paket senilai Rp450 ribu, dan dua paket sabu senilai Rp750 ribu.
”Ketiganya pemakai dan pengedar narkoba jenis ganja dan sabu,” ujar Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo, Jumát (13/3/2015). Menurutnya, ketiganya kerap mengedarkan sabu dan ganja di wilayah Selatan Kota Bekasi beberapa bulan terakhir ini.
Penangkapan ketiga bandar tersebut bermula ketika petugas Polsek Jatiasih melakukan operasi cipta kondisi pada malam hari di Jalan Legok, Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, beberapa hari lalu. Saat itu, Romi tertangkap mengantongi ganja setengah garis senilai Rp 300 ribu.
Keesokan harinya, penyidik melakukan pengembangan, dan terungkap bahwa ganja itu diperoleh tersangka dari seseorang. Polisi pun melakukan pengembangan ke sebuah warung gudang seng di Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondokgede Kota Bekasi.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, Mahmun Santoso dan Ibas. Dari kedua orang itu, polisi menyita barang bukti narkoba jenis ganja lima paket senilai Rp 450 ribu dan sabu dua paket senilai Rp750 ribu.
Ketiga pelaku kini meringkuk di Mapolsek Jatiasih. Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 atau 1 UU Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Ketiga tersangka yang diamankan itu diantaranya, Romi Rumika alias Omi (23), Mahmun Santoso alias Mamun (32), dan Ibas. Dari tiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja lima paket senilai Rp450 ribu, dan dua paket sabu senilai Rp750 ribu.
”Ketiganya pemakai dan pengedar narkoba jenis ganja dan sabu,” ujar Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo, Jumát (13/3/2015). Menurutnya, ketiganya kerap mengedarkan sabu dan ganja di wilayah Selatan Kota Bekasi beberapa bulan terakhir ini.
Penangkapan ketiga bandar tersebut bermula ketika petugas Polsek Jatiasih melakukan operasi cipta kondisi pada malam hari di Jalan Legok, Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, beberapa hari lalu. Saat itu, Romi tertangkap mengantongi ganja setengah garis senilai Rp 300 ribu.
Keesokan harinya, penyidik melakukan pengembangan, dan terungkap bahwa ganja itu diperoleh tersangka dari seseorang. Polisi pun melakukan pengembangan ke sebuah warung gudang seng di Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondokgede Kota Bekasi.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, Mahmun Santoso dan Ibas. Dari kedua orang itu, polisi menyita barang bukti narkoba jenis ganja lima paket senilai Rp 450 ribu dan sabu dua paket senilai Rp750 ribu.
Ketiga pelaku kini meringkuk di Mapolsek Jatiasih. Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 atau 1 UU Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
(ysw)