KPK akan Kampanyekan Pelaporan LHKPN Bagi Penyelenggara Negara
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkampanyekan pentingnya pelaporan harta kekayaan bagi pejabat yang menjadi penyelenggara negara (LHKPN).
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP, hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi seperti yang diamanatkan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.
"Ya KPK akan mengkampanyekan pentingnya pelaporan harta kekayaan bagi pejabat yang menjadi penyelenggara negara, " kata Johan Budi SP, ketika dihubungi Sindonews.com, Kamis (12/3/2015).
Mantan Deputi Pencegahan KPK ini menjelaskan, sebenarnya yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan itu adalah penyelenggara negara. Tapi, kata Johan, tidak semua pejabat negara adalah penyelenggara negara.
Menurut Johan, tidak ada sanksi pidana bagi penyelenggara negara yang belum menyerahkan laporan harta kekayaannya ke KPK.
"Namun atasan dari penyelenggara negara tersebut bisa memberikan sanksi jika anak buahnya tidak melaporkan harta kekayaan ke KPK, " timpal mantan Juru Bicara KPK ini.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu telah menginstruksi pejabat di daerah selaku penyelenggara negara agar melaporkan kekayaannya dua tahun sekali. Instruksi itu disampaikan melalui surat edaran Mendagri.
Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mengenai ruang lingkup Penyelenggara Negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya diantaranya adalah pejabat eselon 1 dan 2, pejabat yang mengeluarkan perizinan, pejabat/kepala unit pelayanan masyarakat dan pejabat pembuat regulasi.
Namun di Kabupaten Bogor ada sejumlah pejabat yang sama sekali Laporan Harta Kekayaaan Penyelenggara Negara (LHKPN) nya tidak terdaftar di lembaran berita negara yang dikeluarkan Direktorat LHKPN KPK.
Nama pejabat di Bumi Tegar Beriman yang harta kekayaannya tidak terdaftar di LHKPN diantaranya Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan E Wardani, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah (DPKBD) Rustandi.
Selain itu ada nama Kepala Dinas Pendapatan Dedi Bachtiar dan Direktur Prayoga Pertambangan dan Energi Rajab Tampubolon.
Sementara itu nama Rustandi disebut-sebut sejumlah pihak memiliki rumah mewah di Bogor Nirwana Residence dan Taman Yasmin. Namun mantan Kadisdik ini membantahnya.
"Tidak benar saya memiliki rumah disana, " tulis Rustandi dalam BBM beberapa waktu lalu kepada Sindonews.com.
Sedangkan pejabat di Kabupaten Bogor yang belum memperbaharui daftar harta kekayaannya ke KPK diantaranya, Kepala Dinas Kebersihan M Subaweh yang tercatat LHKPNnya diterbitkan dalam lembaran berita negara pada 7 Februari 2011 saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil dengan total harta Rp401.962.776.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP, hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi seperti yang diamanatkan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.
"Ya KPK akan mengkampanyekan pentingnya pelaporan harta kekayaan bagi pejabat yang menjadi penyelenggara negara, " kata Johan Budi SP, ketika dihubungi Sindonews.com, Kamis (12/3/2015).
Mantan Deputi Pencegahan KPK ini menjelaskan, sebenarnya yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan itu adalah penyelenggara negara. Tapi, kata Johan, tidak semua pejabat negara adalah penyelenggara negara.
Menurut Johan, tidak ada sanksi pidana bagi penyelenggara negara yang belum menyerahkan laporan harta kekayaannya ke KPK.
"Namun atasan dari penyelenggara negara tersebut bisa memberikan sanksi jika anak buahnya tidak melaporkan harta kekayaan ke KPK, " timpal mantan Juru Bicara KPK ini.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu telah menginstruksi pejabat di daerah selaku penyelenggara negara agar melaporkan kekayaannya dua tahun sekali. Instruksi itu disampaikan melalui surat edaran Mendagri.
Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mengenai ruang lingkup Penyelenggara Negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya diantaranya adalah pejabat eselon 1 dan 2, pejabat yang mengeluarkan perizinan, pejabat/kepala unit pelayanan masyarakat dan pejabat pembuat regulasi.
Namun di Kabupaten Bogor ada sejumlah pejabat yang sama sekali Laporan Harta Kekayaaan Penyelenggara Negara (LHKPN) nya tidak terdaftar di lembaran berita negara yang dikeluarkan Direktorat LHKPN KPK.
Nama pejabat di Bumi Tegar Beriman yang harta kekayaannya tidak terdaftar di LHKPN diantaranya Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan E Wardani, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah (DPKBD) Rustandi.
Selain itu ada nama Kepala Dinas Pendapatan Dedi Bachtiar dan Direktur Prayoga Pertambangan dan Energi Rajab Tampubolon.
Sementara itu nama Rustandi disebut-sebut sejumlah pihak memiliki rumah mewah di Bogor Nirwana Residence dan Taman Yasmin. Namun mantan Kadisdik ini membantahnya.
"Tidak benar saya memiliki rumah disana, " tulis Rustandi dalam BBM beberapa waktu lalu kepada Sindonews.com.
Sedangkan pejabat di Kabupaten Bogor yang belum memperbaharui daftar harta kekayaannya ke KPK diantaranya, Kepala Dinas Kebersihan M Subaweh yang tercatat LHKPNnya diterbitkan dalam lembaran berita negara pada 7 Februari 2011 saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil dengan total harta Rp401.962.776.
(sms)