Polda Dalami Keterangan Saksi Pemberi Uang Rp1,5 Miliar
Kamis, 12 Maret 2015 - 19:25 WIB
Polda Dalami Keterangan Saksi Pemberi Uang Rp1,5 Miliar
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih mendalami untuk apa uang Rp1,5 miliar yang disita dari salah satu saksi kasus dugaan korupsi pengadaan UPS pada APBD 2014.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiono menegaskan, masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang memberikan uang tersebut. "Uangnya sudah kami sita, dan kami juga belum bisa menyebutkan milik siapa karena takut mengganggu proses penyidikan," kata Mujiono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/3/2015).
Mujiyono juga enggan menjelaskan alasan penyitaan uang karena disinyalir akan digunakan sebagai pelicin proyek kepada eksekutif atau imbal jasa kepada legislatif yang berperan dalam meloloskan mata anggaran APBD perubahan 2014. "Masih kami selidiki untuk apa uang itu, saat ini kami masih dalami saksi yang memegang uang tersebut," tuturnya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul menambahkan, untuk calon tersangka sudah ada namun pihaknya belum bisa menyebutkan siapakah tersangka dalam kasus ini.
Menurutnya, penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih merampungkan keterangan seluruh saksi. Martinus enggan menjelaskan identitas calon tersangka, apakah sebagai pihak yang menyusun draf rancangan proyek pengadaan UPS atau orang yang mengesahkan dan menandatangani kegiatan tersebut.
Dalam kasus UPS, penyidik sudah memeriksa dua pejabat pembuat komitmen (PPK) yang merupakan penentu kebijakan dibawah kuasa pengguna anggaran (KPA). Mereka adalah Alex Usman (PPK Jakarta Barat) dan Zainal Soelaiman (PPK Jakarta Pusat).
Disinggung kemungkinan Alex dan dan Zainal yang bakal menyandang status tersangka, Martinus menjawab diplomatis. "Itu substansi penyidikan. Siapapun dia, calon tersangka masih di dalami," katanya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiono menegaskan, masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang memberikan uang tersebut. "Uangnya sudah kami sita, dan kami juga belum bisa menyebutkan milik siapa karena takut mengganggu proses penyidikan," kata Mujiono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/3/2015).
Mujiyono juga enggan menjelaskan alasan penyitaan uang karena disinyalir akan digunakan sebagai pelicin proyek kepada eksekutif atau imbal jasa kepada legislatif yang berperan dalam meloloskan mata anggaran APBD perubahan 2014. "Masih kami selidiki untuk apa uang itu, saat ini kami masih dalami saksi yang memegang uang tersebut," tuturnya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul menambahkan, untuk calon tersangka sudah ada namun pihaknya belum bisa menyebutkan siapakah tersangka dalam kasus ini.
Menurutnya, penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih merampungkan keterangan seluruh saksi. Martinus enggan menjelaskan identitas calon tersangka, apakah sebagai pihak yang menyusun draf rancangan proyek pengadaan UPS atau orang yang mengesahkan dan menandatangani kegiatan tersebut.
Dalam kasus UPS, penyidik sudah memeriksa dua pejabat pembuat komitmen (PPK) yang merupakan penentu kebijakan dibawah kuasa pengguna anggaran (KPA). Mereka adalah Alex Usman (PPK Jakarta Barat) dan Zainal Soelaiman (PPK Jakarta Pusat).
Disinggung kemungkinan Alex dan dan Zainal yang bakal menyandang status tersangka, Martinus menjawab diplomatis. "Itu substansi penyidikan. Siapapun dia, calon tersangka masih di dalami," katanya.
(whb)