Soal Hak Angket, Wiranto: Tak Ada yang Perlu Ditakutkan
Senin, 09 Maret 2015 - 23:32 WIB
Soal Hak Angket, Wiranto: Tak Ada yang Perlu Ditakutkan
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Hanura Wiranto mengingatkan kepada semua pihak, bahwa tidak ada yang perlu ditakutkan dengan hak angket. Justru dengan hak angket yang diajukan oleh DPRD DKI Jakarta diyakini untuk menemukan kebenaran yang sesungguhnya.
Dia mengatakan, dengan pengajuan hak angket sebenarnya wajib disyukuri karena masyarakat akan mengetahui apakah benar ada pelanggaran prosedur pengajuan RAPBD. Apabila ada pelanggaran prosedural dengan alasan apa sampai terjadi demikian.
Menurut mantan Menkopolhukam ini, tidak ada yang perlu ditakuti dalam hak angket. Hak angket bukanlah sesuatu yang diharamkan malah akan mendorong adanya proses keterbukaan.
"Hak Angket sekaligus untuk mengingatkan siapa saja yang memiliki kewenangan menyusun anggaran dan program yang menentukan hidup rakyat untuk tidak main-main dengan kewenangannya itu," terangnya ketika dihubungi wartawan, Senin (/3/2015).
Karena itu sebaiknya masyarakat, para pemerhati dan pihak lainnya yang tidak memiliki kewenangan penyelesaian kasus tersebut dapat lebih sabar dan menahan diri agar tidak menambah keruhnya permasalahan tersebut.
"Kita serahkan saja penyelesaian kasus tersebut kepada kearifan pihak-pihak yang ditugasi menyelesaikan masalah itu," tutupnya.
Dia mengatakan, dengan pengajuan hak angket sebenarnya wajib disyukuri karena masyarakat akan mengetahui apakah benar ada pelanggaran prosedur pengajuan RAPBD. Apabila ada pelanggaran prosedural dengan alasan apa sampai terjadi demikian.
Menurut mantan Menkopolhukam ini, tidak ada yang perlu ditakuti dalam hak angket. Hak angket bukanlah sesuatu yang diharamkan malah akan mendorong adanya proses keterbukaan.
"Hak Angket sekaligus untuk mengingatkan siapa saja yang memiliki kewenangan menyusun anggaran dan program yang menentukan hidup rakyat untuk tidak main-main dengan kewenangannya itu," terangnya ketika dihubungi wartawan, Senin (/3/2015).
Karena itu sebaiknya masyarakat, para pemerhati dan pihak lainnya yang tidak memiliki kewenangan penyelesaian kasus tersebut dapat lebih sabar dan menahan diri agar tidak menambah keruhnya permasalahan tersebut.
"Kita serahkan saja penyelesaian kasus tersebut kepada kearifan pihak-pihak yang ditugasi menyelesaikan masalah itu," tutupnya.
(ysw)