Pemilik Bengkel di Purwakarta Dibunuh Adik Kandungnya Sendiri
A
A
A
PURWAKARTA - Pelaku pembunuhan Dahyan, pemilik bengkel motor di Kp Cikululu, Desa Selawi Kecamatan Pasawahan, Purwakarta ternyata adik kandungnya sendiri berinisial M.
Tersangka M sendiri berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polres Purwakarta, Sabtu malam 7 Maret 2015.
"Kami berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap pemilik bengkel. Pelakunya tidak lain adalah adik kandungnya sendiri berinisial M," ujar Kasatreskrim Polres Purwakarta AKP Tri Suhartanto melalui ponselnya, Minggu (8/3/2015).
Sebelumnya Dahyan, yang berusia 46 tahun ini ditemukan tewas mengenaskan di bengkelnya yang tidak jauh dari rumahnya dengan sejumlah luka tebasan senjata tajam pada Sabtu dini hari 7 Maret.
Pelaku, kata Tri, ditangkap di kontrakannya yang berada di Kecamatan Cibatu, Purwakarta. Pihaknya mengaku cukup kesulitan mengamankan tersangka M.
Namun, karena proses pendalaman kasus yang komprehensif, dalam waktu kurang dari 24 jam pelaku berhasil diamankan. "Tersangka M melakukan perlawanan dan terpaksa kami lumpuhkan," timpal dia.
Pelaku terpaksa dihadiahi timah panas pada kaki kirinya dan sekarang dirawat di RSUD Bayu Asih, sebelum akhirnya diperiksa secara intensif oleh kepolisian.
"Pelaku ini sudah merencanakan tindakan itu. Jadi tidak hanya dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan namun juga dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Nanti akan kita buka motifnya apa," ujar Tri.
Tersangka M sendiri berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polres Purwakarta, Sabtu malam 7 Maret 2015.
"Kami berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap pemilik bengkel. Pelakunya tidak lain adalah adik kandungnya sendiri berinisial M," ujar Kasatreskrim Polres Purwakarta AKP Tri Suhartanto melalui ponselnya, Minggu (8/3/2015).
Sebelumnya Dahyan, yang berusia 46 tahun ini ditemukan tewas mengenaskan di bengkelnya yang tidak jauh dari rumahnya dengan sejumlah luka tebasan senjata tajam pada Sabtu dini hari 7 Maret.
Pelaku, kata Tri, ditangkap di kontrakannya yang berada di Kecamatan Cibatu, Purwakarta. Pihaknya mengaku cukup kesulitan mengamankan tersangka M.
Namun, karena proses pendalaman kasus yang komprehensif, dalam waktu kurang dari 24 jam pelaku berhasil diamankan. "Tersangka M melakukan perlawanan dan terpaksa kami lumpuhkan," timpal dia.
Pelaku terpaksa dihadiahi timah panas pada kaki kirinya dan sekarang dirawat di RSUD Bayu Asih, sebelum akhirnya diperiksa secara intensif oleh kepolisian.
"Pelaku ini sudah merencanakan tindakan itu. Jadi tidak hanya dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan namun juga dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Nanti akan kita buka motifnya apa," ujar Tri.
(sms)