Sejumlah Rumah Kos di Semarang Jadi Tempat Pesta Sabu
A
A
A
SEMARANG - Sejumlah tempat kos di Kota Semarang dijadikan tempat pesta sabu. Ini berdasarkan penangkapan para tersangka oleh petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polrestabes Semarang.
Dari tiga lokasi, petugas menangkap tujuh tersangka pemakai narkoba jenis sabu maupun ganja. Profesi mereka juga beragam, mulai dari pemandu karaoke, waria pekerja salon, hingga alumni sekolah pelayaran.
Masing-masing tersangka adalah AI (35) dan N (35). Pasangan kekasih ini ditangkap pada Rabu (4/2/2015) sekira pukul 17.00 di kos Jalan Purwomukti Barat III RT 05/RW 01, Kelurahan Pedurungan Lor, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Barang buktinya, 2 gram sabu dan perangkat isapnya.
Tersangka lain adalah TFP (31). Waria pekerja salon ini ditangkap bersama AA (38), di halaman rumah kos di Jalan Slamet Riyadi, Kota Semarang, pada Sabtu (28/2/2015) sekira pukul 02.00. Barang buktinya, sabu seberat 0,75 gram, sebuah pipet kaca, dan sebuah ponsel BlackBerry.
Tiga tersangka lain yang ditangkap yakni OKS (39), N (29), dan Nu (26). Mereka ditangkap Sabtu (28/2/2015) sekira pukul 21.00 di depan sebuah minimarket di Jalan Pemuda, Kota Semarang. Barang buktinya, sabu sekira 0,3 gram, ganja 3 gram, pipet, dan dua buah ponsel.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono mengatakan, penangkapan para tersangka ini berdasarkan penyelidikan intensif.
"Tujuh tersangka yang kami tangkap, tidak saling berhubungan satu sama lain. Mereka ditangkap di tiga TKP berbeda," ujarnya di Mapolrestabes Semarang, Rabu (4/3/2015).
Penangkapan ini mengisyaratkan narkoba memang menyerang siapa saja. "Sosialisasi terus kami lakukan, ini untuk upaya pencegahan. Masyarakat level apa pun semuanya bisa terjerat, ini yang harus dicegah. Penegakan hukum juga kami lakukan, seperti para tersangka ini kami tangkap, tahan, proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang AKBP Eko Hadi mengungkapkan, para tersangka dijerat aneka pasal berlapis, mulai Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 127 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) hingga Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, 4-15 tahun penjara.
"Total barang bukti yang kami amankan dari penangkapan ini, sabu 3,05 gram, ganja 3 gram, tiga ponsel, satu bong, dan dua pipet kaca."
Dari tiga lokasi, petugas menangkap tujuh tersangka pemakai narkoba jenis sabu maupun ganja. Profesi mereka juga beragam, mulai dari pemandu karaoke, waria pekerja salon, hingga alumni sekolah pelayaran.
Masing-masing tersangka adalah AI (35) dan N (35). Pasangan kekasih ini ditangkap pada Rabu (4/2/2015) sekira pukul 17.00 di kos Jalan Purwomukti Barat III RT 05/RW 01, Kelurahan Pedurungan Lor, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Barang buktinya, 2 gram sabu dan perangkat isapnya.
Tersangka lain adalah TFP (31). Waria pekerja salon ini ditangkap bersama AA (38), di halaman rumah kos di Jalan Slamet Riyadi, Kota Semarang, pada Sabtu (28/2/2015) sekira pukul 02.00. Barang buktinya, sabu seberat 0,75 gram, sebuah pipet kaca, dan sebuah ponsel BlackBerry.
Tiga tersangka lain yang ditangkap yakni OKS (39), N (29), dan Nu (26). Mereka ditangkap Sabtu (28/2/2015) sekira pukul 21.00 di depan sebuah minimarket di Jalan Pemuda, Kota Semarang. Barang buktinya, sabu sekira 0,3 gram, ganja 3 gram, pipet, dan dua buah ponsel.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono mengatakan, penangkapan para tersangka ini berdasarkan penyelidikan intensif.
"Tujuh tersangka yang kami tangkap, tidak saling berhubungan satu sama lain. Mereka ditangkap di tiga TKP berbeda," ujarnya di Mapolrestabes Semarang, Rabu (4/3/2015).
Penangkapan ini mengisyaratkan narkoba memang menyerang siapa saja. "Sosialisasi terus kami lakukan, ini untuk upaya pencegahan. Masyarakat level apa pun semuanya bisa terjerat, ini yang harus dicegah. Penegakan hukum juga kami lakukan, seperti para tersangka ini kami tangkap, tahan, proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang AKBP Eko Hadi mengungkapkan, para tersangka dijerat aneka pasal berlapis, mulai Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 127 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) hingga Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, 4-15 tahun penjara.
"Total barang bukti yang kami amankan dari penangkapan ini, sabu 3,05 gram, ganja 3 gram, tiga ponsel, satu bong, dan dua pipet kaca."
(zik)