3 Kakak-Adik Ditangkap Pesta Sabu di Rumah
A
A
A
BANDUNG - Satu keluarga yang terdiri dari tiga kakak, dan adik ditangkap oleh anggota Satres Narkoba Polrestabes Bandung, saat menggelar pesta sabu-sabu di rumahnya, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.
Kasatres Narkoba Polres Bandung AKBP Nugroho Arianto mengatakan, ketiga kakak adik yang masing-masing berinisial TR (38), YG (45), dan AW (48), ditangkap bersama satu tersangka lainnya berinisial US (26).
“Awalnya kami mendapat informasi dari warga jika di rumah kakak adik itu sering ada kegiatan mencurigakan yang menjurus pada narkotika,” jelas Nugroho, kepada wartawan, Senin (2/3/2015).
Setelah dilakukan penyelidikan selama dua hari, pihak kepolisian langsung menggerebek lokasi yang dimaksud. Dan saat dilakukan penggerebekan, keempat tersangka tengah berpesta sabu-sabu di salah satu ruangan rumah.
Dari hasil penggerebekan, polisi mendapatkan sabu-sabu sebanyak lima gram yang satu gram di antaranya telah dipakai oleh keempat tersangka. “Kami juga menemukan alat isap sabu-sabu, dan dua butir obat penenang,” bebernya.
Usai menggerebek, pihak kepolisian langsung membawa keempatnya ke untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, keempatnya mengaku jika barang tersebut dibeli dari B dan A yang kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
Sementara itu, salah seorang tersangka, TR mengaku mendapat barang haram tersebut dan membelinya dengan cara patungan dengan sang kakak sebesar Rp500 ribu.
“Dulu memang pernah nyabu, dan berhenti. Terus diajakin kakak, iseng-iseng buat nyobain lagi,” ucap pria yang sehari-hari bekerja di perusahaan leasing itu.
Kasatres Narkoba Polres Bandung AKBP Nugroho Arianto mengatakan, ketiga kakak adik yang masing-masing berinisial TR (38), YG (45), dan AW (48), ditangkap bersama satu tersangka lainnya berinisial US (26).
“Awalnya kami mendapat informasi dari warga jika di rumah kakak adik itu sering ada kegiatan mencurigakan yang menjurus pada narkotika,” jelas Nugroho, kepada wartawan, Senin (2/3/2015).
Setelah dilakukan penyelidikan selama dua hari, pihak kepolisian langsung menggerebek lokasi yang dimaksud. Dan saat dilakukan penggerebekan, keempat tersangka tengah berpesta sabu-sabu di salah satu ruangan rumah.
Dari hasil penggerebekan, polisi mendapatkan sabu-sabu sebanyak lima gram yang satu gram di antaranya telah dipakai oleh keempat tersangka. “Kami juga menemukan alat isap sabu-sabu, dan dua butir obat penenang,” bebernya.
Usai menggerebek, pihak kepolisian langsung membawa keempatnya ke untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, keempatnya mengaku jika barang tersebut dibeli dari B dan A yang kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
Sementara itu, salah seorang tersangka, TR mengaku mendapat barang haram tersebut dan membelinya dengan cara patungan dengan sang kakak sebesar Rp500 ribu.
“Dulu memang pernah nyabu, dan berhenti. Terus diajakin kakak, iseng-iseng buat nyobain lagi,” ucap pria yang sehari-hari bekerja di perusahaan leasing itu.
(san)