Pengamat: Lengserkan Ahok Perlu Proses Panjang
Senin, 02 Maret 2015 - 05:28 WIB
Pengamat: Lengserkan Ahok Perlu Proses Panjang
A
A
A
JAKARTA - Hak angket yang digulirkan DPRD DKI tidak bisa begitu saja melengserkan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama atau Ahok.
Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Maswadi menilai, Ahok bisa saja diimpeach jika memenuhi persyaratan. Artinya, jika Gubernur DKI Jakarta itu terbukti bersalah barulah dia bisa dilengserkan.
"Perlu proses panjang dan tidak bisa begitu saja. Harus ada bukti pelanggarannya baru bisa (diimpeach). Dan pembuktiannya juga oleh Mahkamah Agung (MA), bukan DPRD," kata Maswadi, Minggu (1/3/2015).
Kewenangan DPRD adalah memberikan bukti pada MA atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Ahok. Kemudian bukti itu akan ditindaklanjuti oleh MA dan MA yang akan memutuskan apakah Ahok terbukti atau tidak.
"Jadi tidak semata-mata dengan Hak Angket maka bisa dilengserkan," ungkapnya.
Menurutnya, penggunaan Hak Angket ini sebagai bentuk produk permusuhan antara DPRD dengan Pemprov DKI. Karena sebelumnya, kedua belah pihak ini sudah lama berseteru. "Ini puncaknya sehingga digunakan Hak Angket," jelasnya.
Maswadi juga melihat, tindakan Ahok melaporkan ke KPK perihal dana siluman disebabkan orang nomor satu di DKI Jakarta itu sudah tidak tahan melihat tingkah laku anggota DPRD.
Dia melihan adanya kebiasaan yang salah dalam menyusun RAPBD yang kemudian disahkan menjadi APBD. "Dan dia ingin bongkar itu," ungkapnya.
Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Maswadi menilai, Ahok bisa saja diimpeach jika memenuhi persyaratan. Artinya, jika Gubernur DKI Jakarta itu terbukti bersalah barulah dia bisa dilengserkan.
"Perlu proses panjang dan tidak bisa begitu saja. Harus ada bukti pelanggarannya baru bisa (diimpeach). Dan pembuktiannya juga oleh Mahkamah Agung (MA), bukan DPRD," kata Maswadi, Minggu (1/3/2015).
Kewenangan DPRD adalah memberikan bukti pada MA atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Ahok. Kemudian bukti itu akan ditindaklanjuti oleh MA dan MA yang akan memutuskan apakah Ahok terbukti atau tidak.
"Jadi tidak semata-mata dengan Hak Angket maka bisa dilengserkan," ungkapnya.
Menurutnya, penggunaan Hak Angket ini sebagai bentuk produk permusuhan antara DPRD dengan Pemprov DKI. Karena sebelumnya, kedua belah pihak ini sudah lama berseteru. "Ini puncaknya sehingga digunakan Hak Angket," jelasnya.
Maswadi juga melihat, tindakan Ahok melaporkan ke KPK perihal dana siluman disebabkan orang nomor satu di DKI Jakarta itu sudah tidak tahan melihat tingkah laku anggota DPRD.
Dia melihan adanya kebiasaan yang salah dalam menyusun RAPBD yang kemudian disahkan menjadi APBD. "Dan dia ingin bongkar itu," ungkapnya.
(ysw)