Besok, DPRD DKI Gelar Rapur Pengesahan Panitia Hak Angket
Rabu, 25 Februari 2015 - 19:24 WIB
Besok, DPRD DKI Gelar Rapur Pengesahan Panitia Hak Angket
A
A
A
JAKARTA - Besok DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapar paripurna pengesahan panitia hak angket. Sejauh ini, hak angket sudah ditandatangani 97 anggota dewan.
Penjadwalan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik di Lantai 9 Gedung Baru DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2015).
"Sudah 97 orang disampaikan pada rapat badan musyawarah (bamus) kemarin, yang belum tandatangan itu yang tidak hadir. Besok sudah dijadwalkan rapat paripurna jam 2 siang untuk melakukan pengesahan," ujar Taufik.
Taufik mengatakan didalam rapat paripurna pengesahan panitia hak angket itu akan berisi mulai dari pengusul mengusulkan hak angket hingga nantinya siapa yang akan menjadi panitia hak angket. (Baca: Hak Angket DPRD Jakarta Masih Prematur)
"Nanti ada pandangan fraksi mengenai hak angket apa dan kenapa harus ada ini. Kemudian per fraksi mengusulkan minimal tiga orang per fraksi untuk masuk dalam anggota panitia hingga mendapat total 33 orang dan baru disahkan," jelas Ketua KMP DKI tersebut.
Mengenai sempat yang disebutkan akan dilaksanakan pada hari Selasa 24 Februari 2015, Taufik menyatakan pihaknya atau DPRD sudah melakukan prosedur dengan sebenar-benarnya.
"Kalau mau melakukan sesuatu kan harus melalui prosedur kapan jadwal paripurna di DPRD DKI itu lewat Bamus. Supaya paripurna sah," tukasnya.
Nantinya setelah paripurna, berdasarkan tata tertib yang ada maka panitia hak angket akan bekerja dan melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan merujuk kepada dua hal.
"Kalau ada unsur pidana dilaporkan atau pemberhentian (sebagai Gubernur)," ujar Taufik.
Penjadwalan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik di Lantai 9 Gedung Baru DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2015).
"Sudah 97 orang disampaikan pada rapat badan musyawarah (bamus) kemarin, yang belum tandatangan itu yang tidak hadir. Besok sudah dijadwalkan rapat paripurna jam 2 siang untuk melakukan pengesahan," ujar Taufik.
Taufik mengatakan didalam rapat paripurna pengesahan panitia hak angket itu akan berisi mulai dari pengusul mengusulkan hak angket hingga nantinya siapa yang akan menjadi panitia hak angket. (Baca: Hak Angket DPRD Jakarta Masih Prematur)
"Nanti ada pandangan fraksi mengenai hak angket apa dan kenapa harus ada ini. Kemudian per fraksi mengusulkan minimal tiga orang per fraksi untuk masuk dalam anggota panitia hingga mendapat total 33 orang dan baru disahkan," jelas Ketua KMP DKI tersebut.
Mengenai sempat yang disebutkan akan dilaksanakan pada hari Selasa 24 Februari 2015, Taufik menyatakan pihaknya atau DPRD sudah melakukan prosedur dengan sebenar-benarnya.
"Kalau mau melakukan sesuatu kan harus melalui prosedur kapan jadwal paripurna di DPRD DKI itu lewat Bamus. Supaya paripurna sah," tukasnya.
Nantinya setelah paripurna, berdasarkan tata tertib yang ada maka panitia hak angket akan bekerja dan melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan merujuk kepada dua hal.
"Kalau ada unsur pidana dilaporkan atau pemberhentian (sebagai Gubernur)," ujar Taufik.
(ysw)