Sebabkan 16 Orang Tewas, Sopir Bus PO Sang Engon Tersangka

Sabtu, 21 Februari 2015 - 12:35 WIB
Sebabkan 16 Orang Tewas,...
Sebabkan 16 Orang Tewas, Sopir Bus PO Sang Engon Tersangka
A A A
SEMARANG - Polrestabes Semarang memastikan sopir bus PO Sang Engon B 7222 KGA yang mengalami kecelakaan tunggal di Tol Jatingaleh Lingkar Jangli Semarang pada Jumat (20/2/2015) sebagai tersangka. Kecelakaan ini menyebabkan 16 penumpang tewas dan 52 luka – luka.

Sopir bus itu diketahui bernama Muhammad Husen. Kondisinya luka – luka tak terlalu parah. Hingga Sabtu (21/2/2015) pagi ini, dia masih dirawat di ruang Flamboyan RS Bhayangkara Semarang. Tangannya diborgol.

“Dapat dipastikan sopir berinisial MH itu tersangka. Dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang – Undang nomor 22 Tahun 2009 (tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan),” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono di RS Bhayangkara Semarang, Sabtu (21/2/2015).

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kata Djihartono, bus dalam kondisi baik alias laik jalan.

“Saat kecelakaan, posisi ada di perseneling 5. Kecepatannya di atas 100 km/jam,” tambahnya.

Pihaknya masih menunggu perkembangan kondisi si sopir, sesuai petunjuk dokter. Sementara itu, hari ini dilakukan Olah TKP dari tim ahli baik Korps Lalu Lintas Polri maupun tim Traffic Accident Analysis Polda Jawa Tengah.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1141 seconds (0.1#10.140)