Banyak Kepala SKPD Belum Melaporkan Harta Kekayaan ke KPK
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Bogor ternyata belum memperbaharui laporan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan ada sejumlah pejabat yang sama sekali Laporan Harta Kekayaaan Penyelenggara Negara (LHKPN) nya tidak terdaftar di lembaran berita negara yang dikeluarkan Direktorat LHKPN KPK.
Sejumlah nama pejabat di Bumi Tegar Beriman yang harta kekayaannya tidak terdaftar di LHKPN diantaranya Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan E Wardani, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah (DPKBD) Rustandi, Kepala Dinas Pendapatan Dedi Bahtiar dan Kadis Infokom Wawan Munawar Sidik.
Sementara pejabat di Kabupaten Bogor yang belum memperbaharui daftar harta kekayaannya ke KPK diantaranya, Kadisdik Dace Supriadi yang tercatat LHKPNnya terakhir pada tanggal 30 Desember 2012 dengan total kekayaaan Rp366.942.384 pada saat menjabat Kasatpol PP.
Kadiskes Camalia W Sumarjaya yang tercatat LHKPNnya terakhir pada 1 Maret 2010 dengan kekayaan Rp1.436.024.000 pada saat menjabat Dirut RSUD Ciawi.
Kemudian Inspektorat Kabupaten Bogor Didi Kurnia yang hartanya hanya mencapai Rp89.355.665 pada 28 September 2009 saat menjabat Asisten Pemerintahan.
Asisten Kesra Dadang Irfan dengan harta Rp1.009.822.000 pada saat menjabat Kadispora yang LHKPNnya tercatat dalam lembaran berita negara pada 29 April 2009.
Selain itu ada nama Kepala Dinas ESDM Koeparmanto C Hasan yang tercatat memiliki harta mencapai Rp3.058.32.773 pada lembaran berita negara tertanggal 20 September 2011.
Wakil Bupati Bogor Hj Nurhayanti yang juga Plt Bupati Bogor saat dimintai komentarnya berjanji akan menegur anak buahnya agar segera melaporkan harta kekayaan terbarunya ke KPK.
"Yang lainnya sedang dalam proses sudah saya tegur untuk segera menyampaikan, " tulis Hj Nurhayanti dalam pesan pendek yang dikirimkan ke Sindonews.com, Jumat (20/2/2015).
Sementara Kadis Infokom Wawan Munawar Sidik mengaku jika dirinya telah melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Namun masih ada data yang kurang lengkap untuk disampaikan.
"Ya ini yang pertama saya laporkan ke KPK. Mungkin karena belum lengkap jadi belum diumumkan dalam lembaran berita negara. Kemungkinan rekan-rekan para kepala SKPD yang lain juga demikian sehingga belum diumumkan LHKPNnya. Jadi bukannya tidak mau melaporkan mungkin masih dalam proses di KPK, " timpal Wawan Munawar saat dihubungi Sindonews.
Salah satu pegawai di Direktorat LHKPN KPK mengatakan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme penyelenggara negara berkewajiban untuk melaporkan kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat.
Selain itu melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.
Menurut dia, pejabat eselon II, pejabat yang mengeluarkan perizinan, pejabat atau kepala Unit Pelayanan Masyarakat dan pejabat pembuat regulasi diwajibkan melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
"Hal ini sesuai dengan Inpres No 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang LHKPN, " ungkap pria yang enggan disebutkan identitasnya ini.
Bahkan ada sejumlah pejabat yang sama sekali Laporan Harta Kekayaaan Penyelenggara Negara (LHKPN) nya tidak terdaftar di lembaran berita negara yang dikeluarkan Direktorat LHKPN KPK.
Sejumlah nama pejabat di Bumi Tegar Beriman yang harta kekayaannya tidak terdaftar di LHKPN diantaranya Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan E Wardani, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah (DPKBD) Rustandi, Kepala Dinas Pendapatan Dedi Bahtiar dan Kadis Infokom Wawan Munawar Sidik.
Sementara pejabat di Kabupaten Bogor yang belum memperbaharui daftar harta kekayaannya ke KPK diantaranya, Kadisdik Dace Supriadi yang tercatat LHKPNnya terakhir pada tanggal 30 Desember 2012 dengan total kekayaaan Rp366.942.384 pada saat menjabat Kasatpol PP.
Kadiskes Camalia W Sumarjaya yang tercatat LHKPNnya terakhir pada 1 Maret 2010 dengan kekayaan Rp1.436.024.000 pada saat menjabat Dirut RSUD Ciawi.
Kemudian Inspektorat Kabupaten Bogor Didi Kurnia yang hartanya hanya mencapai Rp89.355.665 pada 28 September 2009 saat menjabat Asisten Pemerintahan.
Asisten Kesra Dadang Irfan dengan harta Rp1.009.822.000 pada saat menjabat Kadispora yang LHKPNnya tercatat dalam lembaran berita negara pada 29 April 2009.
Selain itu ada nama Kepala Dinas ESDM Koeparmanto C Hasan yang tercatat memiliki harta mencapai Rp3.058.32.773 pada lembaran berita negara tertanggal 20 September 2011.
Wakil Bupati Bogor Hj Nurhayanti yang juga Plt Bupati Bogor saat dimintai komentarnya berjanji akan menegur anak buahnya agar segera melaporkan harta kekayaan terbarunya ke KPK.
"Yang lainnya sedang dalam proses sudah saya tegur untuk segera menyampaikan, " tulis Hj Nurhayanti dalam pesan pendek yang dikirimkan ke Sindonews.com, Jumat (20/2/2015).
Sementara Kadis Infokom Wawan Munawar Sidik mengaku jika dirinya telah melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Namun masih ada data yang kurang lengkap untuk disampaikan.
"Ya ini yang pertama saya laporkan ke KPK. Mungkin karena belum lengkap jadi belum diumumkan dalam lembaran berita negara. Kemungkinan rekan-rekan para kepala SKPD yang lain juga demikian sehingga belum diumumkan LHKPNnya. Jadi bukannya tidak mau melaporkan mungkin masih dalam proses di KPK, " timpal Wawan Munawar saat dihubungi Sindonews.
Salah satu pegawai di Direktorat LHKPN KPK mengatakan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme penyelenggara negara berkewajiban untuk melaporkan kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat.
Selain itu melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.
Menurut dia, pejabat eselon II, pejabat yang mengeluarkan perizinan, pejabat atau kepala Unit Pelayanan Masyarakat dan pejabat pembuat regulasi diwajibkan melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
"Hal ini sesuai dengan Inpres No 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang LHKPN, " ungkap pria yang enggan disebutkan identitasnya ini.
(sms)