Kecewa, tapi Harus Menerima
A
A
A
MUARAENIM - Penjagaan ketat terlihat dalam sidang vonis kasus pembunuhan terhadap anggota Batalion Kavaleri (Yonkav) 5 Serbu Karang Endah Muaraenim, Sertu Candra Satri Lumbang Tobing, kemarin.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Muaraenim itu juga mendengarkan putusan hakim terkait penganiayaan terhadap rekan Sertu Candra yaitu Praka Heri Mujiono.Dalam sidang, majelis hakim memvonis berbeda dua terdakwa yang masih berstatus anak dan bapak itu, Iin Anggara,23 dan Rizal Efendi, 50.
Majelis hakim yang diketuai Budi Candra Permana serta dua hakim anggota, masing-masing Syafri Tarigan dan Rio Nazar menjatuhkan vonis hukuman penjara 20 tahun untuk terdakwa Iin Anggara dan 9 tahun untuk terdakwa Rizal Efendi.Vonis dijatuhkan majelis hakim terhadap keduanya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dalam tuntutan JPU, terdakwa Iin Anggara dituntut pidana penjara selama 15 tahun dan terdakwa Rizal Efendi dituntut 8 tahun penjara.
Dalam amar putusannya,Ketua Majelis Hakim Budi Candra Permana mengatakan, kedua terdakwa divonis hukuman lebih berat dari tuntutan JPU karena berbagai pertimbangan. Dalam tuntutan secara komulatif berdasarkan dakwan ke satu primair Pasal 338 dan170 KUH, majelis hakim berpendapat semua dakwaan yang didakwakan kepada keduanya terbukti.
Selain itu, akibat perbuatan kedua terdakwa, telah menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban, korps dan kedua terdakwa sebelumnya telah mengetahui jika kedua korban adalah anggota TNI.Usai pembacaan vonis, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa untuk menanggapi hasil putusan tersebut.
Hanya saja kedua terdakwa mengatakan menerima atas putusan itu. “Saya menerima putusan tersebut,”ujar terdakwa Rizal Efendi saat persidangan.Menanggapi vonis terhadap keduanya, JPU dalam perkara tersebut Mirsyarizal dan Fedrik Azhar Syaripudin menyatakan pikir-pikir. Seperti diungkapkan JPU Fedrik, meskipun menurutnya vonis dijatuhkan kepada kedua terdakwa lebih berat dari tuntutan JPU, mereka menyatakan pikir-pikir.
Karena hasil sidang dan vonis harus mereka sampaikan kepada pimpinan.“Mereka dijatuhi vonis lebih berat dari tuntutan kita, tapi kita masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut,” ujar Fedrik didampingi Kasi Pidum Kejari Muaraenim Ritonga.Sementara, rekan-rekan korban dari Yonkav 5 Serbu Karang Endah Muaraenim mengatakan, meskipun rasa keadilan tidak akan terpenuhi dengan vonis yang lebih berat dijatuhkan majelis hakim dari tuntutan JPU, mereka menyatakan menerima dan menghormati vonis yang dijatuhkan pengadilan.
Seperti diungkapkan Pasi 1 Intelijen Yonkav 5 Serbu Karang Endah Muaraenim Lettu Kav Danu Dewa, pihaknya tetap menghormati semua hasil putusan sidang. Meskipun menurutnya,secara keinginan pihaknya mengharapkan vonis yang seberat mungkin terhadap keduanya. Namun, karena vonis itu adalah hasil proses persidangan, pihaknya akan menghormati putusantersebut.
“Kalau dikatakan menerima atau tidak menerima, jelas kita tidak menerima, tapi inilah hasil putusan sidang dan kami harus menghormati,” ujarnya.Apalagi menurutnya, mereka harus kehilangan rekan yang meninggal dengan kondisi luka sangat mengenaskan dan satu orang lagi harus mengalami cacat permanen akibat penganiayaan yang dilakukan kedua terdakwa.
“Almarhum Tobing saat meninggal, istrinya sedang hamil anak kedua dan rekan kami Praka Muji harus mengalami cacat permanen di tangannya. Kalau melihat dan mengingat kondisi itu, jelas kami tidak terima, tapi kami akan hormati vonis yang dijatuhkan kepada keduanya,” tegasnya.
Irhamudin sp
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Muaraenim itu juga mendengarkan putusan hakim terkait penganiayaan terhadap rekan Sertu Candra yaitu Praka Heri Mujiono.Dalam sidang, majelis hakim memvonis berbeda dua terdakwa yang masih berstatus anak dan bapak itu, Iin Anggara,23 dan Rizal Efendi, 50.
Majelis hakim yang diketuai Budi Candra Permana serta dua hakim anggota, masing-masing Syafri Tarigan dan Rio Nazar menjatuhkan vonis hukuman penjara 20 tahun untuk terdakwa Iin Anggara dan 9 tahun untuk terdakwa Rizal Efendi.Vonis dijatuhkan majelis hakim terhadap keduanya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dalam tuntutan JPU, terdakwa Iin Anggara dituntut pidana penjara selama 15 tahun dan terdakwa Rizal Efendi dituntut 8 tahun penjara.
Dalam amar putusannya,Ketua Majelis Hakim Budi Candra Permana mengatakan, kedua terdakwa divonis hukuman lebih berat dari tuntutan JPU karena berbagai pertimbangan. Dalam tuntutan secara komulatif berdasarkan dakwan ke satu primair Pasal 338 dan170 KUH, majelis hakim berpendapat semua dakwaan yang didakwakan kepada keduanya terbukti.
Selain itu, akibat perbuatan kedua terdakwa, telah menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban, korps dan kedua terdakwa sebelumnya telah mengetahui jika kedua korban adalah anggota TNI.Usai pembacaan vonis, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa untuk menanggapi hasil putusan tersebut.
Hanya saja kedua terdakwa mengatakan menerima atas putusan itu. “Saya menerima putusan tersebut,”ujar terdakwa Rizal Efendi saat persidangan.Menanggapi vonis terhadap keduanya, JPU dalam perkara tersebut Mirsyarizal dan Fedrik Azhar Syaripudin menyatakan pikir-pikir. Seperti diungkapkan JPU Fedrik, meskipun menurutnya vonis dijatuhkan kepada kedua terdakwa lebih berat dari tuntutan JPU, mereka menyatakan pikir-pikir.
Karena hasil sidang dan vonis harus mereka sampaikan kepada pimpinan.“Mereka dijatuhi vonis lebih berat dari tuntutan kita, tapi kita masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut,” ujar Fedrik didampingi Kasi Pidum Kejari Muaraenim Ritonga.Sementara, rekan-rekan korban dari Yonkav 5 Serbu Karang Endah Muaraenim mengatakan, meskipun rasa keadilan tidak akan terpenuhi dengan vonis yang lebih berat dijatuhkan majelis hakim dari tuntutan JPU, mereka menyatakan menerima dan menghormati vonis yang dijatuhkan pengadilan.
Seperti diungkapkan Pasi 1 Intelijen Yonkav 5 Serbu Karang Endah Muaraenim Lettu Kav Danu Dewa, pihaknya tetap menghormati semua hasil putusan sidang. Meskipun menurutnya,secara keinginan pihaknya mengharapkan vonis yang seberat mungkin terhadap keduanya. Namun, karena vonis itu adalah hasil proses persidangan, pihaknya akan menghormati putusantersebut.
“Kalau dikatakan menerima atau tidak menerima, jelas kita tidak menerima, tapi inilah hasil putusan sidang dan kami harus menghormati,” ujarnya.Apalagi menurutnya, mereka harus kehilangan rekan yang meninggal dengan kondisi luka sangat mengenaskan dan satu orang lagi harus mengalami cacat permanen akibat penganiayaan yang dilakukan kedua terdakwa.
“Almarhum Tobing saat meninggal, istrinya sedang hamil anak kedua dan rekan kami Praka Muji harus mengalami cacat permanen di tangannya. Kalau melihat dan mengingat kondisi itu, jelas kami tidak terima, tapi kami akan hormati vonis yang dijatuhkan kepada keduanya,” tegasnya.
Irhamudin sp
(bhr)