Polisi Amankan 50 Gram Sabu di Wajo
A
A
A
WATAMPONE - Aparat Satres Narkoba Polres Bone berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 50 gram bernilai ratusan juta, dari Kabupaten Wajo untuk diedarkan di Kabupaten Bone.
Empat orang pria diduga bandar sabu jaringan lintas kabupaten pun diamankan di beberapa lokasi berbeda. Bandar pertama yang berhasil dibekuk adalah Firman alias Cambbang bin Laki (35).
Warga Desa Mattirowalie, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo ini ditangkap di pinggir Jalan Desa Pompanua Riattang, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone.
"Pelaku ditangkap, karena petugas menyamar sebagai pembeli sabu. Setelah berhasil mendeteksi keberadaannya, dia langsung dibekuk. Dari ditangannya, disita satu paket sabu seberat empat gram," kata Kasatres Narkoba Polres Bone Iptu Rudi, kepada wartawan, Selasa (18/2/2015).
Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali menangkap bandar sabu lainnya, diduga masih satu jaringan Firman. Bandar sabu itu adalah Sudarmin bin Siddike (39). Dia ditangkap di rumah salah seorang warga Desa Mattirowalie, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo.
Walaupun, tak ada barang bukti narkoba ditangan Sudarmin. Namun, Sudarmin menyebut nama berinisial KS yang diduga bandar sabu Wajo. Berbekal keterangan Sudarmin, anggota Satres Narkoba kembali melakukan pengembangan, hingga pukul 05.00 WITA.
"Akhirnya kami berhasil KS (32), warga Desa Buloe, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo. Dia diciduk saat tengah berada dikediamannya. Dari tangan KS, kami mengamankan satu pake sabu seberat 50 gram senilai ratusan juta rupiah," pungkasnya.
Empat orang pria diduga bandar sabu jaringan lintas kabupaten pun diamankan di beberapa lokasi berbeda. Bandar pertama yang berhasil dibekuk adalah Firman alias Cambbang bin Laki (35).
Warga Desa Mattirowalie, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo ini ditangkap di pinggir Jalan Desa Pompanua Riattang, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone.
"Pelaku ditangkap, karena petugas menyamar sebagai pembeli sabu. Setelah berhasil mendeteksi keberadaannya, dia langsung dibekuk. Dari ditangannya, disita satu paket sabu seberat empat gram," kata Kasatres Narkoba Polres Bone Iptu Rudi, kepada wartawan, Selasa (18/2/2015).
Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali menangkap bandar sabu lainnya, diduga masih satu jaringan Firman. Bandar sabu itu adalah Sudarmin bin Siddike (39). Dia ditangkap di rumah salah seorang warga Desa Mattirowalie, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo.
Walaupun, tak ada barang bukti narkoba ditangan Sudarmin. Namun, Sudarmin menyebut nama berinisial KS yang diduga bandar sabu Wajo. Berbekal keterangan Sudarmin, anggota Satres Narkoba kembali melakukan pengembangan, hingga pukul 05.00 WITA.
"Akhirnya kami berhasil KS (32), warga Desa Buloe, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo. Dia diciduk saat tengah berada dikediamannya. Dari tangan KS, kami mengamankan satu pake sabu seberat 50 gram senilai ratusan juta rupiah," pungkasnya.
(san)