Curi Helm Polisi, Pemuda Ini Dihajar Massa
A
A
A
KULON PROGO - Seorang pemuda, LT (19), dikeroyok massa, setelah tertangkap tangan mencuri helm di sekitar Wana Winulang, Pengasih, Kulon Progo, DIY, Selasa (17/2/2015).
Aksi pencurian ini terjadi ketika korban, Aiptu Eka Didit Heri, anggota Polsek Pengasih, tengah membeli es degan di seberang Wana Winulang. Saat itulah dari arah timur ada sebuah mobil yang berhenti dan menutupi sepeda motornya. Di belakangnya, pelaku yang naik sepeda motor Honda Vario AE 5154 ML, ikut berhenti.
Melihat aksi tersebut, anggota reskrim ini hanya mengamati dari seberang jalan. Begitu pelaku mengambil helm dan memasukkan ke dalam jok, dia langsung menangkap. Warga yang ada di sekitar lokasi menganiaya korban.
"Sengaja saya tunggu sampai dia mencuri dan memasukkan helm," jelas Didit.
Polisi yang tiba di lokasi langsung menggelandang pelaku ke Mapolsek Pengasih untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku merupakan warga Semarang Utara, Jawa Tengah yang tinggal di Tegal Panggung, Yogyakarta. Dia mengaku baru pertama kali mencuri dan langsung tertangkap.
"Rencananya helm itu akan saya jual secara online," jelasnya.
LT yang hanya tamatan SMP ini, mengaku tidak punya pekerjaan pasti. Dia mengembara di Yogyakarta dan kini bekerja sebagai perantara jual beli online.
Sementara itu Kapolsek Pengasih Kompol Wakidjan mengatakan hingga kini penyidik masih melakukan penyelidikan secara intensif. Selain memeriksa tersangka, polisi juga meminta keterangan para saksi yang ada di lokasi kejadian.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sepeda motor milik tersangka dan helm yang dicuri sebagai barang bukti.
"Dia akan kita jerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," tandas Wakidjan.
Aksi pencurian ini terjadi ketika korban, Aiptu Eka Didit Heri, anggota Polsek Pengasih, tengah membeli es degan di seberang Wana Winulang. Saat itulah dari arah timur ada sebuah mobil yang berhenti dan menutupi sepeda motornya. Di belakangnya, pelaku yang naik sepeda motor Honda Vario AE 5154 ML, ikut berhenti.
Melihat aksi tersebut, anggota reskrim ini hanya mengamati dari seberang jalan. Begitu pelaku mengambil helm dan memasukkan ke dalam jok, dia langsung menangkap. Warga yang ada di sekitar lokasi menganiaya korban.
"Sengaja saya tunggu sampai dia mencuri dan memasukkan helm," jelas Didit.
Polisi yang tiba di lokasi langsung menggelandang pelaku ke Mapolsek Pengasih untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku merupakan warga Semarang Utara, Jawa Tengah yang tinggal di Tegal Panggung, Yogyakarta. Dia mengaku baru pertama kali mencuri dan langsung tertangkap.
"Rencananya helm itu akan saya jual secara online," jelasnya.
LT yang hanya tamatan SMP ini, mengaku tidak punya pekerjaan pasti. Dia mengembara di Yogyakarta dan kini bekerja sebagai perantara jual beli online.
Sementara itu Kapolsek Pengasih Kompol Wakidjan mengatakan hingga kini penyidik masih melakukan penyelidikan secara intensif. Selain memeriksa tersangka, polisi juga meminta keterangan para saksi yang ada di lokasi kejadian.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sepeda motor milik tersangka dan helm yang dicuri sebagai barang bukti.
"Dia akan kita jerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," tandas Wakidjan.
(zik)