Bawa Ganja 200 Kg, Kakak Adik Dituntut Hukuman Mati

Selasa, 17 Februari 2015 - 15:29 WIB
Bawa Ganja 200 Kg, Kakak...
Bawa Ganja 200 Kg, Kakak Adik Dituntut Hukuman Mati
A A A
BANDUNG - Kakak dan adik, Zainuddin (52) dan Syariffudin (40), dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar lantaran terbukti membawa ganja seberat 200 kilogram (kg).

Selain keduanya, Dede Sutrisna yang juga masih jaringan dituntut hukuman yang sama karena kepemilikan ganja hingga 390 kg.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (17/2/2015) tersebut digelar secara terpisah.

Pertama sidang digelar atas terdakwa Dede Sutrisna. Lalu sidang dilanjut dengan sidang terdakwa Zainuddin dan Syariffudin.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Kejati, Tedy Setiawan, disebutkan jika ketiganya telah sah dan meyakinkan melakukan tindakan melawan hukum dengan menawarkaan untuk dijual, menjual, membeli menerima menjadi perantara jual beli, dan menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu. Dalam hal ini adalah ganja seberat 590 kg.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan menjatuhkan tuntutan hukuman mati kepada terdakwa," ujar Teddy dalam tuntutannya.

Teddy menilai, hal-hal yang memberatkan hukuman ketiga terdakwa lantaran perbuatannya sangat bertentangan dengan program pemerintah yang tengah gencar memberantas narkoba. Sementara untuk hal yang meringankan, jaksa menilai hal tersebut tidak ada.

Atas tuntutan tersebut secara terpisah ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada Selasa 24 Februari mendatang.

Usai persidangan Ketua Majelis Hakim, Pintauli, langsung menginstruksikan agar jaksa melakukan pengetatan penjagaan terhadap ketiga terdakwa yang kini ditahan di Rutan Kebon Waru.

Seperti diketahui, ketiga terdakwa adalah tangkapan terbesar Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar terbesar selama 10 tahun terakhir.

Kasus bermula saat anggota BNNP Jabar menangkap Zainuddin dan Syarifuddin pada 14 Juli di Jalan Tol Jagorawi KM 23 Gunung Putri, Bogor dengan barang bukti 200 kg ganja yang tersimpan di truk tronton.

Selanjutnya kasus berkembang dengan tertangkapnya Dede Sutrisna pada 16 Juli di Perum Rajeg City Kabupaten Tangerang, Banten.

Saat dilakukan penangkapan anggota mendapat barang bukti 390 kg ganja yang berada di gudang samping rumahnya.

Kini 590 kg ganja tersebut telah dimusnahkan pada 19 Agustus 2014 silam di Lapangan Gasibu berbarengan dengan HUT Provinsi Jawa Barat.
(sms)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
UB Gandeng CNGR-Kementerian...
UB Gandeng CNGR-Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri dan Siapkan SDM Unggul
46 menit yang lalu
Polda Riau Bongkar Sawmill...
Polda Riau Bongkar Sawmill Illegal di Kampar, Sita Ratusan Batang Kayu Hasil Illegal Logging
1 jam yang lalu
Kepala BSKDN Kemendagri...
Kepala BSKDN Kemendagri Ajak Mahasiswa KKN Hadirkan Inovasi untuk Kemajuan Kepulauan Yapen
3 jam yang lalu
FKGI Dukung Arah Kebijakan...
FKGI Dukung Arah Kebijakan Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah
3 jam yang lalu
Pria Tewas di Kamar...
Pria Tewas di Kamar Hotel Mewah Kuningan Jaksel, Ada Luka Tembak
3 jam yang lalu
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, Asosiasi Minta Vape Legal Dibedakan dengan Penyalahgunaan Narkoba
3 jam yang lalu
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved