Bawa Ganja 200 Kg, Kakak Adik Dituntut Hukuman Mati
A
A
A
BANDUNG - Kakak dan adik, Zainuddin (52) dan Syariffudin (40), dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar lantaran terbukti membawa ganja seberat 200 kilogram (kg).
Selain keduanya, Dede Sutrisna yang juga masih jaringan dituntut hukuman yang sama karena kepemilikan ganja hingga 390 kg.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (17/2/2015) tersebut digelar secara terpisah.
Pertama sidang digelar atas terdakwa Dede Sutrisna. Lalu sidang dilanjut dengan sidang terdakwa Zainuddin dan Syariffudin.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Kejati, Tedy Setiawan, disebutkan jika ketiganya telah sah dan meyakinkan melakukan tindakan melawan hukum dengan menawarkaan untuk dijual, menjual, membeli menerima menjadi perantara jual beli, dan menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu. Dalam hal ini adalah ganja seberat 590 kg.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan menjatuhkan tuntutan hukuman mati kepada terdakwa," ujar Teddy dalam tuntutannya.
Teddy menilai, hal-hal yang memberatkan hukuman ketiga terdakwa lantaran perbuatannya sangat bertentangan dengan program pemerintah yang tengah gencar memberantas narkoba. Sementara untuk hal yang meringankan, jaksa menilai hal tersebut tidak ada.
Atas tuntutan tersebut secara terpisah ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada Selasa 24 Februari mendatang.
Usai persidangan Ketua Majelis Hakim, Pintauli, langsung menginstruksikan agar jaksa melakukan pengetatan penjagaan terhadap ketiga terdakwa yang kini ditahan di Rutan Kebon Waru.
Seperti diketahui, ketiga terdakwa adalah tangkapan terbesar Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar terbesar selama 10 tahun terakhir.
Kasus bermula saat anggota BNNP Jabar menangkap Zainuddin dan Syarifuddin pada 14 Juli di Jalan Tol Jagorawi KM 23 Gunung Putri, Bogor dengan barang bukti 200 kg ganja yang tersimpan di truk tronton.
Selanjutnya kasus berkembang dengan tertangkapnya Dede Sutrisna pada 16 Juli di Perum Rajeg City Kabupaten Tangerang, Banten.
Saat dilakukan penangkapan anggota mendapat barang bukti 390 kg ganja yang berada di gudang samping rumahnya.
Kini 590 kg ganja tersebut telah dimusnahkan pada 19 Agustus 2014 silam di Lapangan Gasibu berbarengan dengan HUT Provinsi Jawa Barat.
Selain keduanya, Dede Sutrisna yang juga masih jaringan dituntut hukuman yang sama karena kepemilikan ganja hingga 390 kg.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (17/2/2015) tersebut digelar secara terpisah.
Pertama sidang digelar atas terdakwa Dede Sutrisna. Lalu sidang dilanjut dengan sidang terdakwa Zainuddin dan Syariffudin.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Kejati, Tedy Setiawan, disebutkan jika ketiganya telah sah dan meyakinkan melakukan tindakan melawan hukum dengan menawarkaan untuk dijual, menjual, membeli menerima menjadi perantara jual beli, dan menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu. Dalam hal ini adalah ganja seberat 590 kg.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan menjatuhkan tuntutan hukuman mati kepada terdakwa," ujar Teddy dalam tuntutannya.
Teddy menilai, hal-hal yang memberatkan hukuman ketiga terdakwa lantaran perbuatannya sangat bertentangan dengan program pemerintah yang tengah gencar memberantas narkoba. Sementara untuk hal yang meringankan, jaksa menilai hal tersebut tidak ada.
Atas tuntutan tersebut secara terpisah ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada Selasa 24 Februari mendatang.
Usai persidangan Ketua Majelis Hakim, Pintauli, langsung menginstruksikan agar jaksa melakukan pengetatan penjagaan terhadap ketiga terdakwa yang kini ditahan di Rutan Kebon Waru.
Seperti diketahui, ketiga terdakwa adalah tangkapan terbesar Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar terbesar selama 10 tahun terakhir.
Kasus bermula saat anggota BNNP Jabar menangkap Zainuddin dan Syarifuddin pada 14 Juli di Jalan Tol Jagorawi KM 23 Gunung Putri, Bogor dengan barang bukti 200 kg ganja yang tersimpan di truk tronton.
Selanjutnya kasus berkembang dengan tertangkapnya Dede Sutrisna pada 16 Juli di Perum Rajeg City Kabupaten Tangerang, Banten.
Saat dilakukan penangkapan anggota mendapat barang bukti 390 kg ganja yang berada di gudang samping rumahnya.
Kini 590 kg ganja tersebut telah dimusnahkan pada 19 Agustus 2014 silam di Lapangan Gasibu berbarengan dengan HUT Provinsi Jawa Barat.
(sms)