Sejumlah Bangunan di Bandung Dibongkar Satpol PP
A
A
A
BANDUNG - Tim gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, dan Linmas melakukan pembongkaran terhadap sejumlah bangunan di Jalan Jakarta dan Jalan Kiaracondong, Kelurahan Kebon Waru, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.
Kabagkum HAM Pemkot Bandung Arief Saepudin mengatakan, pembongkaran dilakukan di lahan Pemkot Bandung seluas 13,5 hektare yang kini difungsikan sebagai pabrik, bengkel, dan perumahan warga.
"Kami sudah memberikan pemberitahuan sejak tahun 2009 jika lahan yang mereka sewa akan kembali dipakai Pemkot. Dan, sejak 2011 berbarengan dengan sewa lahan habis kami sudah beri peringatan," tegas Arief.
Namun, hingga kini peringatan tersebut tak kunjung digubris, hingga akhirnya Pemkot Bandung melakukan tindakan tegas dengan melakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut.
"Total (lahan) 13,5 hektare, tapi itu dilakukan secara bertahap. Saat ini pembongkaran dilakukan terhadap delapan dari 25 pabrik yang ada. Sementara sisanya akan dilakukan secara bertahap," katanya.
Arief mengungkapkan, khusus bagi perumahan warga pihaknya belum berencana melakukan pembongkaran. Menurutnya, sebelum dilakukan pembongkaran pihaknya akan menerbitkan surat pemberitahuan agar warga bisa mempersiapkan diri.
"Khusus warga rencananya Pemkot akan memberikan kompensasi berupa rusunawa. Tapi saat ini belum akan kami lakukan karena harus dikomunikasikan terlebih dahulu," jelasnya.
Dari pantauan, pembongkaran yang dilakukan sejak Selasa (17/2/2015) pagi berjalan lancar dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan TNI. Lokasi pembongkaran yang berada di jalur protokol membuat laju kendaraan tersendat.
Sejumlah bangunan seperti pabrik, bengkel, dan kantor berlogo dan bertuliskan Nasional Demokrat Jawa Barat tak luput dari pembongkaran. Selain secara manual, pembongkaran juga dilakukan dengan mengerahkan alat berat.
Kabagkum HAM Pemkot Bandung Arief Saepudin mengatakan, pembongkaran dilakukan di lahan Pemkot Bandung seluas 13,5 hektare yang kini difungsikan sebagai pabrik, bengkel, dan perumahan warga.
"Kami sudah memberikan pemberitahuan sejak tahun 2009 jika lahan yang mereka sewa akan kembali dipakai Pemkot. Dan, sejak 2011 berbarengan dengan sewa lahan habis kami sudah beri peringatan," tegas Arief.
Namun, hingga kini peringatan tersebut tak kunjung digubris, hingga akhirnya Pemkot Bandung melakukan tindakan tegas dengan melakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut.
"Total (lahan) 13,5 hektare, tapi itu dilakukan secara bertahap. Saat ini pembongkaran dilakukan terhadap delapan dari 25 pabrik yang ada. Sementara sisanya akan dilakukan secara bertahap," katanya.
Arief mengungkapkan, khusus bagi perumahan warga pihaknya belum berencana melakukan pembongkaran. Menurutnya, sebelum dilakukan pembongkaran pihaknya akan menerbitkan surat pemberitahuan agar warga bisa mempersiapkan diri.
"Khusus warga rencananya Pemkot akan memberikan kompensasi berupa rusunawa. Tapi saat ini belum akan kami lakukan karena harus dikomunikasikan terlebih dahulu," jelasnya.
Dari pantauan, pembongkaran yang dilakukan sejak Selasa (17/2/2015) pagi berjalan lancar dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan TNI. Lokasi pembongkaran yang berada di jalur protokol membuat laju kendaraan tersendat.
Sejumlah bangunan seperti pabrik, bengkel, dan kantor berlogo dan bertuliskan Nasional Demokrat Jawa Barat tak luput dari pembongkaran. Selain secara manual, pembongkaran juga dilakukan dengan mengerahkan alat berat.
(zik)