Polsek Cempaka Terima Senpira Serahan Warga
A
A
A
MARTAPURA - Warga Kecamatan Cempaka mendatangi Kantor Polsek Cempaka untuk menyerahkan tujuh pucuk senjata rakitan(senpira) laras panjang dan pendek. Penyerahan tersebut langsung diterima Kapolsek Cempaka Iptu Fauzi Saleh.
“Kita terus gencar mengimbau warga agar menyerahkan senpira yang dimiliki, melalui pendekatan dan tindakan persuasif. Masyarakat sadar menyerahkan senpira sendiri. Petugas juga telah menyampaikan bagaimana bahaya senpira, yang termasuk bagian Operasi Senpi Musi 2015,” terang Fauzi Saleh, kemarin.
Sejak Operasi Senpi Musi 2015 dilaksanakan dari 10 Februari hingga 1 Maret 2015, pihaknya terus mengajak seluruh lapisan masyarakat dari unsur muspida, tokoh adat, dan tokoh agama melakukan sosialisasi tentang bahaya memiliki senpira.
“Sudah ada tujuh senpira yang diserahkan warga, yang terdiri dari enam senpi laras panjang jenis locok dan satu senpi laras pendek jenis revolver,” jelasnya. Fauzi mengungkapkan, kalaupun masyarakat merasa takut untuk menyerahkan senpira yang masih dimiliki dengan sukarela kepada pihak kepolisian, bisa juga melalui kades atau pihak kecamatan.
“Jika diserahkan secara sukarela tidak akan dikenakan sanksi. Tapi jika tidak menyerahkan dan ketahuan petugas, akan dikenakan ancaman sanksi hukuman 10 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Darurat No mor 12 tahun 1951,” tambahnya.
Sementara Andi, 37, warga Kecamatan Cempaka, menyambut baik kegiatan Operasi Senpi Musi. Karena selain melanggar hukum, memiliki senpira itu juga sangat berbahaya. Operasi ini juga dapat mempersempit peredaran senpira di OKU Timur.
Dadang dinata
“Kita terus gencar mengimbau warga agar menyerahkan senpira yang dimiliki, melalui pendekatan dan tindakan persuasif. Masyarakat sadar menyerahkan senpira sendiri. Petugas juga telah menyampaikan bagaimana bahaya senpira, yang termasuk bagian Operasi Senpi Musi 2015,” terang Fauzi Saleh, kemarin.
Sejak Operasi Senpi Musi 2015 dilaksanakan dari 10 Februari hingga 1 Maret 2015, pihaknya terus mengajak seluruh lapisan masyarakat dari unsur muspida, tokoh adat, dan tokoh agama melakukan sosialisasi tentang bahaya memiliki senpira.
“Sudah ada tujuh senpira yang diserahkan warga, yang terdiri dari enam senpi laras panjang jenis locok dan satu senpi laras pendek jenis revolver,” jelasnya. Fauzi mengungkapkan, kalaupun masyarakat merasa takut untuk menyerahkan senpira yang masih dimiliki dengan sukarela kepada pihak kepolisian, bisa juga melalui kades atau pihak kecamatan.
“Jika diserahkan secara sukarela tidak akan dikenakan sanksi. Tapi jika tidak menyerahkan dan ketahuan petugas, akan dikenakan ancaman sanksi hukuman 10 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Darurat No mor 12 tahun 1951,” tambahnya.
Sementara Andi, 37, warga Kecamatan Cempaka, menyambut baik kegiatan Operasi Senpi Musi. Karena selain melanggar hukum, memiliki senpira itu juga sangat berbahaya. Operasi ini juga dapat mempersempit peredaran senpira di OKU Timur.
Dadang dinata
(ftr)