Korupsi Mantan Bupati Sampang, Jaksa Dinilai Kurang Jeli

Jum'at, 13 Februari 2015 - 10:26 WIB
Korupsi Mantan Bupati...
Korupsi Mantan Bupati Sampang, Jaksa Dinilai Kurang Jeli
A A A
SAMPANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur, berhasil menggelar sidang dakwaan terhadap mantan Bupati Sampang Noer Tjahja, Direktur Utama PT SMP Hari Oetomo, dan Direktur PT SMP H Muhaimin.

Dalam sidang pembacaan dakwaan dan eksepsi yang digelar Kamis 12 Februari 2015 itu, jaksa menjelaskan bahwa PT SMP adalah perusahaan swasta yang tunduk pada UUPT 40/2007. Namun dia juga menjelaskan bahwa PT SMP harus menggunakan UU No5/1962.

Menanggapi dakwaan itu, Kuasa Hukum Muhaimin, Moh Maruf Syah mengatakan bahwa persidangan ini semakin menunjukan jaksa kurang jeli, dan tidak cermat dalam menanggapi eksepsi para terdakwa.

"Kasus dugaan korupsi alokasi migas dengan kerugian negara mencapai Rp16 miliar ini terkesan dipaksakan, karena PT SMP (Sampang Mandiri Perkasa) adalah perusahaan swasta yang tunduk pada UU Persereoan," katanya, Jumat (13/2/2015).

Ditambahkan dia, dalam kasus itu tidak terdapat kerugian negara, ataupun korupsi. Apalagi sebelumnya jaksa sudah mengakui tidak ada kerugian negara, dan BPKP Jatim juga telah memastikan PT SMP adalah murni perusahaan swasta.

"Perusahaan swasta tidak bisa diaudit oleh BPKP. Dalam eksepsinya, para mantan direksi PT SMP telah menjelaskan secara rinci tentang ketidak cermatan, ketidak jelasan, dan ketidak lengkapan JPU dalam membuat dakwaan," terangnya.

Dia menambahkan, jawaban JPU atas eksepsi mantan direksi PT SMP tidak mempunyai dasar. JPU hanya membacakan menolak eksepsi, sedangkan penjelasannya adalah, dakwaan telah dibuat dengan memenuhi syarat formil.

"Kasus tipikor pengelolaan gas Sampang ini telah dilimpahkan dari Kejagung ke Kejari Sampang. Hakekatnya adalah, Kejagung tetap bertanggung jawab atas dakwaan yang dibuat JPU Kejari Sampang," pungkasnya.

Sekedar informasi, sidang dugaan kasus korupsi alokasi gas Sampang akan dilanjutkan, pada 26 Februari 2015, dengan agenda mendengarkan putusan sela majelis hakim.
(san)
Berita Terkait
Oknum Pejabat Arogan,...
Oknum Pejabat Arogan, Jaga Emosi di Ruang Publik
Empat Pemimpin Negara...
Empat Pemimpin Negara yang Paling Korupsi di Dunia
Sindir Pejabat Korup...
Sindir Pejabat Korup Banyak Gimik, Mahfud MD: Baru Keluar Penjara Sudah Pidato Perangi Koruptor
Parlemen Vietnam Tetapkan...
Parlemen Vietnam Tetapkan Vo Van Thuong sebagai Presiden Baru
Firli Bahuri Heran Ketangkap...
Firli Bahuri Heran Ketangkap KPK Bilangnya Apes
KPK Sayangkan Masih...
KPK Sayangkan Masih Ada Pejabat yang Korupsi
Berita Terkini
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
2 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
2 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
2 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
3 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
3 jam yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
3 jam yang lalu
Infografis
Profil Djamari Chaniago,...
Profil Djamari Chaniago, Mantan Pangkostrad yang Dilantik Jadi Menko Polkam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved