Korupsi Mantan Bupati Sampang, Jaksa Dinilai Kurang Jeli

Jum'at, 13 Februari 2015 - 10:26 WIB
Korupsi Mantan Bupati...
Korupsi Mantan Bupati Sampang, Jaksa Dinilai Kurang Jeli
A A A
SAMPANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur, berhasil menggelar sidang dakwaan terhadap mantan Bupati Sampang Noer Tjahja, Direktur Utama PT SMP Hari Oetomo, dan Direktur PT SMP H Muhaimin.

Dalam sidang pembacaan dakwaan dan eksepsi yang digelar Kamis 12 Februari 2015 itu, jaksa menjelaskan bahwa PT SMP adalah perusahaan swasta yang tunduk pada UUPT 40/2007. Namun dia juga menjelaskan bahwa PT SMP harus menggunakan UU No5/1962.

Menanggapi dakwaan itu, Kuasa Hukum Muhaimin, Moh Maruf Syah mengatakan bahwa persidangan ini semakin menunjukan jaksa kurang jeli, dan tidak cermat dalam menanggapi eksepsi para terdakwa.

"Kasus dugaan korupsi alokasi migas dengan kerugian negara mencapai Rp16 miliar ini terkesan dipaksakan, karena PT SMP (Sampang Mandiri Perkasa) adalah perusahaan swasta yang tunduk pada UU Persereoan," katanya, Jumat (13/2/2015).

Ditambahkan dia, dalam kasus itu tidak terdapat kerugian negara, ataupun korupsi. Apalagi sebelumnya jaksa sudah mengakui tidak ada kerugian negara, dan BPKP Jatim juga telah memastikan PT SMP adalah murni perusahaan swasta.

"Perusahaan swasta tidak bisa diaudit oleh BPKP. Dalam eksepsinya, para mantan direksi PT SMP telah menjelaskan secara rinci tentang ketidak cermatan, ketidak jelasan, dan ketidak lengkapan JPU dalam membuat dakwaan," terangnya.

Dia menambahkan, jawaban JPU atas eksepsi mantan direksi PT SMP tidak mempunyai dasar. JPU hanya membacakan menolak eksepsi, sedangkan penjelasannya adalah, dakwaan telah dibuat dengan memenuhi syarat formil.

"Kasus tipikor pengelolaan gas Sampang ini telah dilimpahkan dari Kejagung ke Kejari Sampang. Hakekatnya adalah, Kejagung tetap bertanggung jawab atas dakwaan yang dibuat JPU Kejari Sampang," pungkasnya.

Sekedar informasi, sidang dugaan kasus korupsi alokasi gas Sampang akan dilanjutkan, pada 26 Februari 2015, dengan agenda mendengarkan putusan sela majelis hakim.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1255 seconds (0.1#10.140)