Korupsi Mantan Bupati Sampang, Jaksa Dinilai Kurang Jeli

Jum'at, 13 Februari 2015 - 10:26 WIB
Korupsi Mantan Bupati...
Korupsi Mantan Bupati Sampang, Jaksa Dinilai Kurang Jeli
A A A
SAMPANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur, berhasil menggelar sidang dakwaan terhadap mantan Bupati Sampang Noer Tjahja, Direktur Utama PT SMP Hari Oetomo, dan Direktur PT SMP H Muhaimin.

Dalam sidang pembacaan dakwaan dan eksepsi yang digelar Kamis 12 Februari 2015 itu, jaksa menjelaskan bahwa PT SMP adalah perusahaan swasta yang tunduk pada UUPT 40/2007. Namun dia juga menjelaskan bahwa PT SMP harus menggunakan UU No5/1962.

Menanggapi dakwaan itu, Kuasa Hukum Muhaimin, Moh Maruf Syah mengatakan bahwa persidangan ini semakin menunjukan jaksa kurang jeli, dan tidak cermat dalam menanggapi eksepsi para terdakwa.

"Kasus dugaan korupsi alokasi migas dengan kerugian negara mencapai Rp16 miliar ini terkesan dipaksakan, karena PT SMP (Sampang Mandiri Perkasa) adalah perusahaan swasta yang tunduk pada UU Persereoan," katanya, Jumat (13/2/2015).

Ditambahkan dia, dalam kasus itu tidak terdapat kerugian negara, ataupun korupsi. Apalagi sebelumnya jaksa sudah mengakui tidak ada kerugian negara, dan BPKP Jatim juga telah memastikan PT SMP adalah murni perusahaan swasta.

"Perusahaan swasta tidak bisa diaudit oleh BPKP. Dalam eksepsinya, para mantan direksi PT SMP telah menjelaskan secara rinci tentang ketidak cermatan, ketidak jelasan, dan ketidak lengkapan JPU dalam membuat dakwaan," terangnya.

Dia menambahkan, jawaban JPU atas eksepsi mantan direksi PT SMP tidak mempunyai dasar. JPU hanya membacakan menolak eksepsi, sedangkan penjelasannya adalah, dakwaan telah dibuat dengan memenuhi syarat formil.

"Kasus tipikor pengelolaan gas Sampang ini telah dilimpahkan dari Kejagung ke Kejari Sampang. Hakekatnya adalah, Kejagung tetap bertanggung jawab atas dakwaan yang dibuat JPU Kejari Sampang," pungkasnya.

Sekedar informasi, sidang dugaan kasus korupsi alokasi gas Sampang akan dilanjutkan, pada 26 Februari 2015, dengan agenda mendengarkan putusan sela majelis hakim.
(san)
Berita Terkait
Oknum Pejabat Arogan,...
Oknum Pejabat Arogan, Jaga Emosi di Ruang Publik
Empat Pemimpin Negara...
Empat Pemimpin Negara yang Paling Korupsi di Dunia
Sindir Pejabat Korup...
Sindir Pejabat Korup Banyak Gimik, Mahfud MD: Baru Keluar Penjara Sudah Pidato Perangi Koruptor
Parlemen Vietnam Tetapkan...
Parlemen Vietnam Tetapkan Vo Van Thuong sebagai Presiden Baru
Firli Bahuri Heran Ketangkap...
Firli Bahuri Heran Ketangkap KPK Bilangnya Apes
KPK Sayangkan Masih...
KPK Sayangkan Masih Ada Pejabat yang Korupsi
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
4 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
4 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
5 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
5 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
7 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
8 jam yang lalu
Infografis
Profil Djamari Chaniago,...
Profil Djamari Chaniago, Mantan Pangkostrad yang Dilantik Jadi Menko Polkam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved