Narkoba Senilai Rp3,5 Miliar Dimusnahkan
A
A
A
MAKASSAR - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar secara simbolis memusnahkan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi senilai Rp3,5 miliar.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar di Markas Polrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kamis, (12/2/2015).
Pemusnahan barang bukti narkotika itu disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Makassar, Badan Narkotika Nasional Kota Makassar dan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Fery Abraham, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas dua kasus berbeda di bulan Januari lalu, yakni Sabu seberat 1,015 kg senilai Rp1,8 miliar dan 4333 butir pil ekstasi ini senilai Rp1,7 miliar.
Ditegaskan, barang bukti narkoba tidak boleh disimpan terlalu lama. Bila penanganan perkara sudah tuntas, tidak ada alasan untuk menyimpan barang haram tersebut. Sebab, dikhawatirkan ada oknum yang tergoda untuk mencuri dan menjual barang bukti sitaan narkoba tersebut.
"Tujuan pemusnahan ini untuk mengontrol dan mengurangi adanya penyimpangan di internal Polrestabes," ujar Fery yang memimpin langsung pemusnahan.
Menurut Fery, maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika, tidak lepas lantaran pengedar maupun bandar narkoba masih berkeliaran. Karena itu, dalam penangkapan kasus narkoba, pihaknya selalu berusaha mengusut tuntas jaringannya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Syamsu Arib, mengatakan barang bukti dua kasus yang dimusnahkan ini, termasuk pengungkapan bandar narkoba asal Balikpapan, Amiruddin alias Daeng Nai alias Aco (36), yang diringkus di salah satu hotel di Jalan AP Pettarani, Makassar, 16 Januari lalu.
Aco ditangkap dalam keadaan mabuk bersama tiga rekannya, Syamsul (42), Lia Febrianti (23), dan Erni alias Ayu (25). Penangkapan Aco berawal dari keterangan pelaku lain yang lebih dulu ditangkap yakni Michael Wibisono (32).
Michael dibekuk aparat saat operasi cipta kondisi di Jalan Botolempangan menggunakan mobil taksi.
Aparat kepolisian yang melakukan interogasi, kemudian melakukan pengembangan dan menunjukkan tempat penyimpanan narkotika miliknya di Jalan Lamadukelleng Buntu.
Di tempat itu, ditemukan 4208 butir pil ekstasi dan 921,72 gram sabu. Setelah ditelusuri, terungkap bahwa Aco adalah narapidana kasus narkotika yang melarikan diri dari Lembaga Permasyarakatan Kalimantan Timur.
Kasus kedua, pengungkapan narkotika dengan tersangka Ardiansyah (21), yang diciduk di Jalan Yos Sudarso, awal Januari. Bersama tersangka, kepolisian menemukan barang bukti berupa 94,23 gram dan 125 butir pil ekstasi.
"Semua barang bukti pada dua kasus itu yang sekarang kami musnahkan," ujar mantan Kanit Resmob Polda Sulselbar ini.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar di Markas Polrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kamis, (12/2/2015).
Pemusnahan barang bukti narkotika itu disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Makassar, Badan Narkotika Nasional Kota Makassar dan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Fery Abraham, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas dua kasus berbeda di bulan Januari lalu, yakni Sabu seberat 1,015 kg senilai Rp1,8 miliar dan 4333 butir pil ekstasi ini senilai Rp1,7 miliar.
Ditegaskan, barang bukti narkoba tidak boleh disimpan terlalu lama. Bila penanganan perkara sudah tuntas, tidak ada alasan untuk menyimpan barang haram tersebut. Sebab, dikhawatirkan ada oknum yang tergoda untuk mencuri dan menjual barang bukti sitaan narkoba tersebut.
"Tujuan pemusnahan ini untuk mengontrol dan mengurangi adanya penyimpangan di internal Polrestabes," ujar Fery yang memimpin langsung pemusnahan.
Menurut Fery, maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika, tidak lepas lantaran pengedar maupun bandar narkoba masih berkeliaran. Karena itu, dalam penangkapan kasus narkoba, pihaknya selalu berusaha mengusut tuntas jaringannya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Syamsu Arib, mengatakan barang bukti dua kasus yang dimusnahkan ini, termasuk pengungkapan bandar narkoba asal Balikpapan, Amiruddin alias Daeng Nai alias Aco (36), yang diringkus di salah satu hotel di Jalan AP Pettarani, Makassar, 16 Januari lalu.
Aco ditangkap dalam keadaan mabuk bersama tiga rekannya, Syamsul (42), Lia Febrianti (23), dan Erni alias Ayu (25). Penangkapan Aco berawal dari keterangan pelaku lain yang lebih dulu ditangkap yakni Michael Wibisono (32).
Michael dibekuk aparat saat operasi cipta kondisi di Jalan Botolempangan menggunakan mobil taksi.
Aparat kepolisian yang melakukan interogasi, kemudian melakukan pengembangan dan menunjukkan tempat penyimpanan narkotika miliknya di Jalan Lamadukelleng Buntu.
Di tempat itu, ditemukan 4208 butir pil ekstasi dan 921,72 gram sabu. Setelah ditelusuri, terungkap bahwa Aco adalah narapidana kasus narkotika yang melarikan diri dari Lembaga Permasyarakatan Kalimantan Timur.
Kasus kedua, pengungkapan narkotika dengan tersangka Ardiansyah (21), yang diciduk di Jalan Yos Sudarso, awal Januari. Bersama tersangka, kepolisian menemukan barang bukti berupa 94,23 gram dan 125 butir pil ekstasi.
"Semua barang bukti pada dua kasus itu yang sekarang kami musnahkan," ujar mantan Kanit Resmob Polda Sulselbar ini.
(lis)