Negatif Narkoba, Pelaku Tabrak Lari Terancam 6 Bulan Penjara
A
A
A
BANDUNG - Meski belum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap tersangka tabrak lari Handi Sanjaya (29), namun pihak kepolisian memastikan jika dia tidak mengkonsumsi narkoba.
“Setelah test urine, hasilnya negatif untuk obat terlarang,” jelas Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Asep Amar, kepada wartawan, di Mapolrestabes Bandung, Rabu (11/2/2015).
Menurutnya, saat ini tersangka telah diserahkan kepada orangtuanya. Pasalnya, selama ini tersangka depresi dan sulit untuk diajak komunikasi.
Asep memastikan, selama berada dalam lingkungan orangtua, pihak kepolisian akan tetap melakukan pemantauan agar tersangka tidak kembali keluar rumah dan melakukan hal serupa.
“Nanti kalau sudah tenang kami akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Dalam pemeriksaan juga kami akan libatkan psikiater,” katanya.
Lebih lanjut, Asep mengatakan, pihak keluarga sudah berjanji akan bertanggung jawab terhadap kendaraan yang rusak akibat ditabrak oleh Handi.
Lebih jauh, polisi akan menjerat pengemudi Honda Jaza hitam D 1668 L ini dengan Pasal 310 aya1 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dengan ancaman enam bulan penjara.
"Tersangka tidak kami lakukan penahanan, dan dibawa ke rumah oleh ayahnya. Saat ini, kondisi tersangka harus ditenangkan dulu, karena masih depresi,” pungkasnya.
“Setelah test urine, hasilnya negatif untuk obat terlarang,” jelas Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Asep Amar, kepada wartawan, di Mapolrestabes Bandung, Rabu (11/2/2015).
Menurutnya, saat ini tersangka telah diserahkan kepada orangtuanya. Pasalnya, selama ini tersangka depresi dan sulit untuk diajak komunikasi.
Asep memastikan, selama berada dalam lingkungan orangtua, pihak kepolisian akan tetap melakukan pemantauan agar tersangka tidak kembali keluar rumah dan melakukan hal serupa.
“Nanti kalau sudah tenang kami akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Dalam pemeriksaan juga kami akan libatkan psikiater,” katanya.
Lebih lanjut, Asep mengatakan, pihak keluarga sudah berjanji akan bertanggung jawab terhadap kendaraan yang rusak akibat ditabrak oleh Handi.
Lebih jauh, polisi akan menjerat pengemudi Honda Jaza hitam D 1668 L ini dengan Pasal 310 aya1 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dengan ancaman enam bulan penjara.
"Tersangka tidak kami lakukan penahanan, dan dibawa ke rumah oleh ayahnya. Saat ini, kondisi tersangka harus ditenangkan dulu, karena masih depresi,” pungkasnya.
(san)