Temui Istri Muda, DPO Korupsi Rp41 M Dibekuk

Rabu, 11 Februari 2015 - 09:48 WIB
Temui Istri Muda, DPO...
Temui Istri Muda, DPO Korupsi Rp41 M Dibekuk
A A A
MAMUJU UTARA - Salah satu DPO Kejari Mamuju, dari 10 terpidana kasus korupsi proyek fiktif senilai Rp41 miliar, dibekuk tim kejari saat hendak menumi istri mudanya, di Pasangkayu, Mamuju Utara, Sulawesi Barat.

Saat penangkapan dilakukan, terpidana tidak melakukan perlawanan. Selama masa pelariannya, terpidana ini bersembunyi di wilayah Palu, Sulawesi Tengah.

Sukidi, salah satu terpidana kasus korupsi Rp41 miliar yang ditetapkan DPO sejak Juni 2014, berhasil dibekuk Tim Kejari Mamuju Utara, saat hendak menemui istri mudanya, di Kecamatan Pasangkayu, Selasa 10 Februari 2015 sore.

Saat diringkus tim kejari di depan bank, usai mengambil uang untuk istri mudanya, terpidana yang sudah lama menjadi buruan petugas kejaksaan ini tidak melakukan perlawanan.

Usai diringkus, Sukidi yang juga kontraktor ini langsung diamankan di kantor Kejari Mamuju Utara. Selanjutnya, pelaku akan diserahkan pada pihak Kejaksaan Mamuju yang menangani kasus perkara korupsi Rp41 miliar, pada tahun 2008 ini.

Dari pengakuan terpidana, selama ini dirinya bersembunyi di Kota Palu, Sulawesi Tengah, sejak ditetapkan sebagai salah satu DPO dari 10 terpidana kasus korupsi proyek fiktif Rp41 miliar.

Ironisnya, Sukidi nekat kembali ke Mamuju Utara, lantaran ingin menemui istri muda yang dinikahinya beberapa waktu lalu.

Kasus korupsi yang melibatkan 10 tersangka ini terjadi pada tahun 2008, di mana saat itu ke-10 terpidana berhasil membobol bank Sulselbar dengan cara mencairkan dana proyek fiktif Rp41 miliar ..

Beberapa pelaku diketahui merupakan anggota DPR tahun 2008, termasuk Kepala Bank Suleselbar yang sudah menjalani masa hukuman empat tahun lebih. Ke-10 terpidana kasus korupsi itu sempat divonis Pengadilan Negeri Mamuju tujuh bulan penjara.

Namun, pihak Mahkamah Agung menjatuhkan vonis empat tahun penjara lewat banding yang diajukan Kejari Mamuju. Saat dalam proses banding itulah para terpidana kabur dan ditetapkan sebagai DPO.

Hingga kini, sudah tiga terpidana kasus korupsi Rp41 miliar telah dibekuk petugas Kejari Mamuju Utara. Dua di antaranya menyerahkan diri. Sedangkan lima terpidana masih DPO.
(san)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
16 menit yang lalu
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
1 jam yang lalu
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
1 jam yang lalu
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
4 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
5 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
6 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved