Puluhan SMP di Garut Tanpa Kepsek
A
A
A
GARUT - Puluhan SMP di Kabupaten Garut, Jawa Barat, belum memiliki kepala sekolah (Kepsek).
Ketua Forum Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Garut, Iim Salim menyebutkan, puluhan sekolah yang tak memiliki kepala semuanya tingkat SMP.
"Berdasarkan data yang diterima dari Dinas Pendidikan (Disdik) Garut, dari sebanyak 178 SMP swasta, 177 SMP negeri, dan 23 SMP satu atap, sebayak 23 SMP di Garut belum mempunyai kepala sekolah," kata Iim, Jumat (6/2/2015).
Karena itulah, Iim menyatakan dukungannya atas diimplementasikannya Peraturan Menteri Penidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 28 Tahun 2010 dan Perda Nomor 11 Tahun 2011, terkait pengangkatan kepala sekolah.
Namun dia berharap pelaksanaan peraturan ini harus dilakukan secara utuh di setiap jenjang pendidikan yang ada di lingkungan Disdik Garut.
“Kami menyatakan dukungan atas Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 dan Perda Nomor 11 Tahun 2011 secara utuh, menyeluruh, berkeadilan, dan tidak diskriminatif," ucapnya
Terkait proses pengangkatan kepala sekolah, dia menyarankan agar dilakukan berbagai penilaian terhadap akseptabilitas oleh tim pertimbangan pengangkatan yang telah ditetapkan.
Sementara berkenaan penilaian kinerja kepala sekolah, pihak MKKS menginginkan dilakukan dengan mempertimbangkan penilaian kinerja dalam jabatan di tiap jenjang pendidikan.
Bupati Garut Rudy Gunawan berjanji segera melakukan periodisasi kepala sekolah. Periodisasi perlu dilakukan mengingat selama ini di Garut ada beberapa kepala sekolah yang tak pernah pindah tugas, meski sudah lama menjadi kepala di sekolah yang sama.
Ketua Forum Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Garut, Iim Salim menyebutkan, puluhan sekolah yang tak memiliki kepala semuanya tingkat SMP.
"Berdasarkan data yang diterima dari Dinas Pendidikan (Disdik) Garut, dari sebanyak 178 SMP swasta, 177 SMP negeri, dan 23 SMP satu atap, sebayak 23 SMP di Garut belum mempunyai kepala sekolah," kata Iim, Jumat (6/2/2015).
Karena itulah, Iim menyatakan dukungannya atas diimplementasikannya Peraturan Menteri Penidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 28 Tahun 2010 dan Perda Nomor 11 Tahun 2011, terkait pengangkatan kepala sekolah.
Namun dia berharap pelaksanaan peraturan ini harus dilakukan secara utuh di setiap jenjang pendidikan yang ada di lingkungan Disdik Garut.
“Kami menyatakan dukungan atas Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 dan Perda Nomor 11 Tahun 2011 secara utuh, menyeluruh, berkeadilan, dan tidak diskriminatif," ucapnya
Terkait proses pengangkatan kepala sekolah, dia menyarankan agar dilakukan berbagai penilaian terhadap akseptabilitas oleh tim pertimbangan pengangkatan yang telah ditetapkan.
Sementara berkenaan penilaian kinerja kepala sekolah, pihak MKKS menginginkan dilakukan dengan mempertimbangkan penilaian kinerja dalam jabatan di tiap jenjang pendidikan.
Bupati Garut Rudy Gunawan berjanji segera melakukan periodisasi kepala sekolah. Periodisasi perlu dilakukan mengingat selama ini di Garut ada beberapa kepala sekolah yang tak pernah pindah tugas, meski sudah lama menjadi kepala di sekolah yang sama.
(lis)