Merampok, Wartawan Bodrek Dituntut 10 Tahun Penjara

Rabu, 04 Februari 2015 - 14:37 WIB
Merampok, Wartawan Bodrek Dituntut 10 Tahun Penjara
Merampok, Wartawan Bodrek Dituntut 10 Tahun Penjara
A A A
PEKANBARU - Oknum wartawan bodrek atau gadungan di Pekanbaru, Edison Purba, dituntut 10 tahun penjara, akibat terlibat kasus perampokan yang menyebabkan korbannya meninggal. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

"Terdakwa terbukti melakukan aksi perampokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kami meminta majelis menjatuhkan pidana 10 tahun penjara terhadap terdakwa," kata JPU Yuliati Ningsih, di PN Pekanbaru, Rabu (4/2/2015).

Ditambahkan dia, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang menyebabkan korban tewas. Jaksa juga menuntut Monang Simanjuntak dan Amin Fauzi, rekan Edison Purba, dengan hukuman 10 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, terjadi perampokan di Jalan Jendral Sudirman, Pekanbaru, pada 27 Oktober 2014. Saat itu korban yang membawa uang Rp300 juta dicegat ketiga pelaku.

Mereka kemudian menarik paksa uang yang ada di jaket Muljono. Korban pun terjatuh dari motornya dan membentur trotoar. Korban meninggal di tempat dengan luka parah di kepala.

Aksi mereka terbilang nekat, karena dilakukan di tengah keramaian dan lokasinya padat lalu lintas.

Sementara itu, usai merampok, keduanya langsung tancap gas. Selang beberapa lama, polisi berhasil menangkap ketiganya. Polisi juga menyita satu pucuk senjata api dari tangan Edy yang juga Ketua Serikat Buruh di Kabupaten Kampar, Riau.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3457 seconds (0.1#10.140)