Pengedar Sabu Diciduk Setelah 2 Hari Diintai

Rabu, 04 Februari 2015 - 11:00 WIB
Pengedar Sabu Diciduk Setelah 2 Hari Diintai
Pengedar Sabu Diciduk Setelah 2 Hari Diintai
A A A
WAJO - Seorang pengedar sabu ditangkap saat tengah berada di rumahnya, di Jalan Irian Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 19 paket sabu siap edar.

Berdasarkan informasi yang terhimpun, pelaku diketahui bernama Akbar alias Kebba. Aksi penangkapan terhadap Kebba dilakukan, dini hari tadi, Rabu (2/2/2015). Kini, Kebba telah mendekam di penjara Polres Wajo.

Kepada polisi, Kebba mengaku bahwa pekerjaannya setiap hari adalah mengedarkan sabu. Dalam sehari, dia bisa menjual sebanyak 300 paket sabu, dengan upah Rp50 ribu perhari.

Tidak hanya menjual sabu, Kebba juga mengaku pemakai aktif. Dia mengaku, paket sabu didapat dari seorang kenalannya yang bernama Irwan, diduga sebagai salah satu bandar terbesar di wilayah Wajo.

Usai interogasi oleh polisi dari Satuan Narkoba Polres Wajo, Kebba dimasukkan ke dalam sel tahanan Polres Wajo. Polisi pun menjerat Kebba dengan Pasal 114 subsider 127 UU Narkotika 2009 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Pihak kepolisian mengaku, penangkapan Kebba dilakukan setelah dilakukan pengintaian selama dua hari. Ketika akan mengedarkan sabu dan sudah cukup bukti, pelaku lantas dibekuk di rumahnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9735 seconds (0.1#10.140)