Kebelet Nikah, 2 Sejoli Bobol Rumah Merah
A
A
A
MAKASSAR - Sepasang kekasih kurang mampu nekat mencuri untuk biaya menikah. Nahas, bukan berakhir ke pelaminan, keduanya justru mendekam di penjara Polsek Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kedua pasangan kebelet nikah itu adalah Mading alias Vino (22), dan Armila Bosawarti (15). Keduanya kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di kantor polisi Polsek Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, keduanya ditangkap warga sekitar, saat tepergok membobol salah satu rumah elit, di Jalan Dahlia, Kota Makassar, Sulsel, tadi malam. Kedua pelaku membawa kabur dua unit telepon seluler seharga jutaan.
Menurut keterangan polisi, kedua pasangan ini telah lama menjadi target operasi. Lantaran sejumlah aksiya yang nekat masuk ke dalam rumah warga dan mengambil handphone, sudah meresahkan warga.
Kepada polisi, keduanya mengaku, bukan kali pertama melakukan aksi pembobolan rumah kosong, dan menggasak sejumlah barang berharga para korbannya. Sebelumnya, mereka juga pernah melakukan hal yang sama.
Dari hasil kejahatan itu, mereka mengaku akan dipergunakan untuk menikah dalam waktu dekat ini, serta membiayai kebutuhan hidup sehari-hari. Nahas, aksi mereka tepergok. Rencana penikahan pun tertunda, karena mereka harus mendekam di penjara.
Keduanya kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
Kedua pasangan kebelet nikah itu adalah Mading alias Vino (22), dan Armila Bosawarti (15). Keduanya kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di kantor polisi Polsek Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, keduanya ditangkap warga sekitar, saat tepergok membobol salah satu rumah elit, di Jalan Dahlia, Kota Makassar, Sulsel, tadi malam. Kedua pelaku membawa kabur dua unit telepon seluler seharga jutaan.
Menurut keterangan polisi, kedua pasangan ini telah lama menjadi target operasi. Lantaran sejumlah aksiya yang nekat masuk ke dalam rumah warga dan mengambil handphone, sudah meresahkan warga.
Kepada polisi, keduanya mengaku, bukan kali pertama melakukan aksi pembobolan rumah kosong, dan menggasak sejumlah barang berharga para korbannya. Sebelumnya, mereka juga pernah melakukan hal yang sama.
Dari hasil kejahatan itu, mereka mengaku akan dipergunakan untuk menikah dalam waktu dekat ini, serta membiayai kebutuhan hidup sehari-hari. Nahas, aksi mereka tepergok. Rencana penikahan pun tertunda, karena mereka harus mendekam di penjara.
Keduanya kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
(san)