Gara-Gara Pohon, Tetangga Diracun hingga Tewas

Rabu, 04 Februari 2015 - 00:06 WIB
Gara-Gara Pohon, Tetangga...
Gara-Gara Pohon, Tetangga Diracun hingga Tewas
A A A
MALANG - Abdul Rohim (31), benar-benar kejam dan sadis. Warga asal Gumuk Mas, Kecamatan Bantur Kabupaten Malang, Jatim, ini tega menghabisi nyawa Budiono gara- gara sebatang pohon.

Korban merengang nyawa ditangan Abdul Rohim yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Jarak rumah tersangka dengan korban sekitar 200 meter.

Pemicunya hanya masalah sepele. Abd. Rohim yang kini ditahan di sel Polres Malang, menjual kayu berdiameter besar kepada korban. Dihadapan penyidik, tersangka mengaku menghabisi korban dengan cara memberinya minuman yang telah dicampur racun serangga.

Tersangka mengaku kesal terhadap korban yang terus menagih kayu yang telah dibelinya. Padahal, kayu seharga Rp25 juta ini, baru dibayar korban Rp10 juta. Meski belum melunasinya, namun korban terus memaksa agar tersangka segera memotongnya.

Tersangka tetap menolak dengan alasan belum lunas. Tidak terima ditagih, tersangka mengatur skenario dan membunuh korban dengan meracuni.

"Saya kesal, Budiono terus memaksa ingin memotong kayu, makanya saya bunuh," ujar tersangka saat menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Malang, Selasa (3/2/2015) siang.

Kapolres Malang, AKBP Aris Hariyanto mengatakan, kasus ini menuhi unsur perencanaan. Pasalnya tersangka mengundang korban ke rumahnya. Setelah korban tiba di rumah, tersangka menyediakan kopi yang diduga telah dicampur dengan racun serangga.

Usai menegak kopi hitam plus racun serangga korban pun tewas. Meski sudah tidak bernyawa tersangka masih memukuli lagi dengan kayu di bagian belakang kepala korban sebanyak tiga kali.

Kini tersangka telah ditahan untuk diproses lebih lanjut. Polisi juga mengamankan istri tersangka yang diduga mengetahui motif pembunuhan ini.

Dijelaskannya, peristiwa pembunuhan yang bermotif jual beli kayu ini terjadi pada Kamis (29/1/2014) lalu tergolong rapih. Untuk menghilangkan jejak, jasad korban dikubur di belakang rumah korban yang jaraknya hanya 200 meter dari rumah tersangka.

Polisi baru mengendus tersangka pada keesokan harinya setelah istri korban melapor ke Polisi. Pada saat yang sama, polisi berhasil menangkap tersangka yang menyembunyikan diri di rumah mertuanya di Dusun Kempol, Desa Geger, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menyita sepeda motor korban yang sudah dalam kondisi rusak berat. Sementara, jasad korban ditemukan dalam sebuah gundukan tanah. Kuat dugaan, tersangka mengubur korban untuk menghilangkan jejak sebelum melarikan diri.

Akibat dari perbuatan ini, tersangka dikenakan Pasal 340 Sub KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman seumur hidup dan minimal 20 tahun.
(lis)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1333 seconds (0.1#10.140)