Minuman itu Oplosan 100 Butir Koplo-Soft Drink
Selasa, 03 Februari 2015 - 13:42 WIB
Minuman itu Oplosan 100 Butir Koplo-Soft Drink
A
A
A
SEMARANG - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Semarang akhirnya berhasil menangkap orang yang bertanggung jawab atas tewasnya Eko Riyadi, 30, dan Darwadi, 25, warga Gunungpati, Kamis (29/1).
Tersangka bernama Muhammad Rafii, 29, warga Genuk. Dia yang memberi sekaligus mengoplos pil koplo yang ditenggak kedua korban tersebut. “Saya campur 100 butir dengan minuman sprite di dalam botol. Kemudian diminum Eko dan Darwadi,” katanya di Mapolrestabes Semarang kemarin.
Eko Riyadi dan Darwadi warga Kalialang RT 01/RW 07, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Gunungpati, tewas, Kamis (29/1) pekan lalu karena keracunan. Keduanya diduga menenggak oplosan pil koplo dan minuman keras. Darwadi ditemukan tewas tergeletak di rumah kosong kawasan Perumahan Taman Sentosa, Gunungpati, sedangkan Eko tewas dalam perawatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUP dr Kariadi Semarang.
Menurut Rafii, oplosan 100 butir pil dan sprite diminum Darwadi dan Eko di Kalialang Baru. Setelah meminum oplosan itu, keduanya muntah-muntah. “Saya tidak tahu itu obat apa. Saya dapat dari rongsok. Saya kenal korban sudah 10 bulan lalu, memang sering minum bareng. Eko itu juga pengedar pil,” ucapnya.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono mengatakan tersangka ditahan dan dijerat dengan Pasal 204 ayat (2) KUHP. “Bisa dipenjara seumur hidup itu,” ujarnya. Saat ditanyakan mengenai asalmuasal obat itu, Djihartono mengungkapkan berdasarkan keterangan tersangka obat itu berasal dari tempat rongsok. Namun, informasi itu tak sertamerta itu dipercaya, polisi masih terus menyelidiki.
“Akan terus kami kembangkan. Kami cari tahu, apakah benar sendirian atau ada orang lain lagi yang terlibat,” katanya. Dari tersangka, barang bukti yang diamankan 1 botol Big Cola berisi sisa minuman warna putih dan tiga kantong plastik berisi obat warna putih.
Eka Setiawan
Tersangka bernama Muhammad Rafii, 29, warga Genuk. Dia yang memberi sekaligus mengoplos pil koplo yang ditenggak kedua korban tersebut. “Saya campur 100 butir dengan minuman sprite di dalam botol. Kemudian diminum Eko dan Darwadi,” katanya di Mapolrestabes Semarang kemarin.
Eko Riyadi dan Darwadi warga Kalialang RT 01/RW 07, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Gunungpati, tewas, Kamis (29/1) pekan lalu karena keracunan. Keduanya diduga menenggak oplosan pil koplo dan minuman keras. Darwadi ditemukan tewas tergeletak di rumah kosong kawasan Perumahan Taman Sentosa, Gunungpati, sedangkan Eko tewas dalam perawatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUP dr Kariadi Semarang.
Menurut Rafii, oplosan 100 butir pil dan sprite diminum Darwadi dan Eko di Kalialang Baru. Setelah meminum oplosan itu, keduanya muntah-muntah. “Saya tidak tahu itu obat apa. Saya dapat dari rongsok. Saya kenal korban sudah 10 bulan lalu, memang sering minum bareng. Eko itu juga pengedar pil,” ucapnya.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono mengatakan tersangka ditahan dan dijerat dengan Pasal 204 ayat (2) KUHP. “Bisa dipenjara seumur hidup itu,” ujarnya. Saat ditanyakan mengenai asalmuasal obat itu, Djihartono mengungkapkan berdasarkan keterangan tersangka obat itu berasal dari tempat rongsok. Namun, informasi itu tak sertamerta itu dipercaya, polisi masih terus menyelidiki.
“Akan terus kami kembangkan. Kami cari tahu, apakah benar sendirian atau ada orang lain lagi yang terlibat,” katanya. Dari tersangka, barang bukti yang diamankan 1 botol Big Cola berisi sisa minuman warna putih dan tiga kantong plastik berisi obat warna putih.
Eka Setiawan
(bhr)