Tak Miliki Tempat Sampah, 19 Pengemudi Mobil Dipaksa Bayar Denda

Selasa, 03 Februari 2015 - 11:56 WIB
Tak Miliki Tempat Sampah,...
Tak Miliki Tempat Sampah, 19 Pengemudi Mobil Dipaksa Bayar Denda
A A A
BANDUNG - Sebanyak 19 pengemudi yang masuk ke Balai Kota Bandung harus membayar sanksi denda sebesar Rp250.000 lantaran tidak menyediakan tempat sampah di dalam mobilnya.

Seperti diketahui sejak Desember 2014 lalu Pemkot Bandung sedang gencar menegakan Pasal 49 ayat (1) huruf n Perda 11/2005 tentang K3 yang mengatur setiap kendaraan penumpang orang dan barang wajib melengkapi tempat sampah di dalam mobil.

Jika Perda tersebut dilanggar maka diharuskan membayar denda paksa sebesar Rp250.000.

"Perda ini kita gencarkan sejak Desember lalu, dan razia ini akan terus diintensifkan mulai Februari sekarang," kata Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Memet Rahmatnur, disela-sela razia di Balai Kota Bandung, Selasa (3/2/2015).

Menurutnya, razia serupa nantinya akan digelar di seluruh kantor pemerintahan, perkantoran umum, jalanan, bahkan pusat perbelanjaan dan rekreasi yang ada di Kota Bandung.

"Sosialisasi terus kita lakukan. Mulai dari spanduk, sosialisasi langsung, bahkan sampai media sosial juga kita terus sosialisasikan Perda ini," ungkapnya.

Memet membeberkan, dari razia yang digelar sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB terdapat 128 mobil yang diperiksa. Dari jumlah tersebut 19 diantaranya tidak memiliki tempat sampah.

"Kebanyakan dari mereka yang 19 itu dari luar kota, seperti tadi ada PNS dari Pekalongan. Tapi tetap diproses dan diharuskan membayar denda paksa atau jika tidak bisa membayar dalam waktu 3x24 jam maka harus menjalani sidang tipiring di pengadilan," jelasnya.

Meski demikian, Memet menilai masyarakat sudah mulai memahami mengenai Perda tersebut. Pasalnya semakin hari jumlah pelanggar semakin sedikit.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8112 seconds (0.1#10.140)