Tak Miliki Tempat Sampah, 19 Pengemudi Mobil Dipaksa Bayar Denda

Selasa, 03 Februari 2015 - 11:56 WIB
Tak Miliki Tempat Sampah,...
Tak Miliki Tempat Sampah, 19 Pengemudi Mobil Dipaksa Bayar Denda
A A A
BANDUNG - Sebanyak 19 pengemudi yang masuk ke Balai Kota Bandung harus membayar sanksi denda sebesar Rp250.000 lantaran tidak menyediakan tempat sampah di dalam mobilnya.

Seperti diketahui sejak Desember 2014 lalu Pemkot Bandung sedang gencar menegakan Pasal 49 ayat (1) huruf n Perda 11/2005 tentang K3 yang mengatur setiap kendaraan penumpang orang dan barang wajib melengkapi tempat sampah di dalam mobil.

Jika Perda tersebut dilanggar maka diharuskan membayar denda paksa sebesar Rp250.000.

"Perda ini kita gencarkan sejak Desember lalu, dan razia ini akan terus diintensifkan mulai Februari sekarang," kata Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Memet Rahmatnur, disela-sela razia di Balai Kota Bandung, Selasa (3/2/2015).

Menurutnya, razia serupa nantinya akan digelar di seluruh kantor pemerintahan, perkantoran umum, jalanan, bahkan pusat perbelanjaan dan rekreasi yang ada di Kota Bandung.

"Sosialisasi terus kita lakukan. Mulai dari spanduk, sosialisasi langsung, bahkan sampai media sosial juga kita terus sosialisasikan Perda ini," ungkapnya.

Memet membeberkan, dari razia yang digelar sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB terdapat 128 mobil yang diperiksa. Dari jumlah tersebut 19 diantaranya tidak memiliki tempat sampah.

"Kebanyakan dari mereka yang 19 itu dari luar kota, seperti tadi ada PNS dari Pekalongan. Tapi tetap diproses dan diharuskan membayar denda paksa atau jika tidak bisa membayar dalam waktu 3x24 jam maka harus menjalani sidang tipiring di pengadilan," jelasnya.

Meski demikian, Memet menilai masyarakat sudah mulai memahami mengenai Perda tersebut. Pasalnya semakin hari jumlah pelanggar semakin sedikit.
(sms)
Berita Terkait
Pengolahan Sampah dan...
Pengolahan Sampah dan Rendahnya Kesadaran Jadi Masalah Serius
Rayakan HPSN, Kemkominfo...
Rayakan HPSN, Kemkominfo Ajak Kelola Sampah untuk Kesejahteraan Masyarakat
Sampah Elektronik di...
Sampah Elektronik di Indonesia Diprediksi Tembus 4,4 Juta Ton, Begini Cara Mengatasinya
Horor! 100 Ton Sampah...
Horor! 100 Ton Sampah Menumpuk di Kali Jambe Bekasi
Saset Jadi Penyumbang...
Saset Jadi Penyumbang Sampah Plastik Terbesar di Indonesia
Kasus Penumpukan Sampah...
Kasus Penumpukan Sampah yang Mengganggu Warga
Berita Terkini
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
41 menit yang lalu
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
48 menit yang lalu
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
1 jam yang lalu
Bea Cukai Priok Musnahkan...
Bea Cukai Priok Musnahkan BDN dan BTD, Selesaikan Masalah Kontainer Longstay
1 jam yang lalu
Meriah! Pengwil INI...
Meriah! Pengwil INI Jateng Gelar Peringatan HUT ke-118 Ikatan Notaris Indonesia di Solo dan Karanganyar
3 jam yang lalu
Jarak ke RS Capai 200...
Jarak ke RS Capai 200 Km, Legislator Perindo Fendi Yulianto Sumbang Ambulans untuk Warga Pesisir Selatan
3 jam yang lalu
Infografis
Siap-siap, Nunggak Bayar...
Siap-siap, Nunggak Bayar Pajak Tak Bisa Urus SIM hingga Paspor
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved