Mesum di Halaman Puskesmas, Pasangan Selingkuh Didenda Rp10 Juta

Selasa, 27 Januari 2015 - 16:48 WIB
Mesum di Halaman Puskesmas,...
Mesum di Halaman Puskesmas, Pasangan Selingkuh Didenda Rp10 Juta
A A A
BANTUL - Pasangan selingkuh masing-masing MH (42) wanita asal Kampung Cengkehan, Dusun Giriloyo dan S (33) laki-laki warga Dusun Karangasem, Pucung, Desa Wukirsari yang tertangkap berbuat mesum di halaman puskesmas didenda Rp10 juta.

Sebelumnya kedua pasangan ini digerebek warga pada Senin malam 26 Januari sekitar pukul 20.00 WIB.

Pasangan yang masing-masing sudah berkeluarga ini digerebek warga ketika tengah asyik berhubungan intim di halaman depan Puskesmas Pembantu, Dusun Nogosari, Desa Wukirrsari, Kecamatan Imogiri.

Kedua pasangan selingkuh tersebut langsung digelandang ke Kantor Desa Wukirsari. Untuk meredam kemarahan warga, Kapolsek Imogiri Kompol Iman Santosa didampingi oleh Kepala Desa Wukirsari Bayu Bintoro, Carik Wukirsari Maryanti, Kadus Karangasem Pucung Wukirsari, langsung melakukan mediasi.

Kepala Desa Wukirsari, Bayu Bintoro mengungkapkan terungkapnya kasus perselingkuhan pasangan haram tersebut berawal dari pesan singkat di dalam telepon genggam MH dibaca oleh suaminya.

Karena curiga, sang suami membuntuti istrinya yang keluar rumah malam itu. Sang suami mengajak warga lain langsung melakukan penggerebekan.“Saya itu sebenarnya malu dengan kasus perselingkuhan ini,” ujarnya.

Di depan warga dan tokoh masyarakat, kedua orang yang telah berselingkuh tersebut mengakui perbuatan mereka.

Berdasarkan keterangan keduanya, Bayu mengatakan jika kedua pasangan tersebut telah menjalani hubungan terlarang selama 6 bulan terakhir.

Awal perselingkuhan ini juga karena masalah utang-piutang, S memiliki utang kepada MH sebesar Rp2 juta.

Karena utang piutang tersebut maka hubungan mereka semakin akrab dan berlanjut ke perselingkuhan.

Bahkan mereka mengakui telah melakukan hubungan intim sebanyak 4 kali dan semuanya dilakukan di halaman depan puskesmas pembantu tersebut.

“Ya pengakuannya begitu, di halaman Puskesmas II Dusun Nogosari II Wukirsari, Imogiri,” ungkapnya.

Dalam mediasi tersebut akhirnya S mengaku salah dan meminta maaf kepada keluarga MH.

Dan sebagai kompensasi, S harus membayar denda sebesar Rp10.000.000 dalam tempo sepuluh hari dengan cara dicicil sebanyak dua kali dan harus tetap melunasi utangnya sebesar Rp2 juta.

Bayu menambahkan, permasalahan denda pasangan selingkuh tersebut hasil kesepakatan kedua belah pihak yang selingkuh dan tidak pernah diatur dalam Peraturan Desa (Perdes) Wukirsari.

Dia sendiri tidak bisa berbuat banyak untuk mencegah perselingkuhan tersebut. “Itu kesepakatan mereka. Saya tidak ada campur tangannya,” tandasnya.

Humas Polres Bantul, Brigadir Maryono mengakui adanya mediasi yang dilakukan oleh pihak Kapolsek Imogiri beserta tokoh masyarakat Desa Wukirsari atas kasus perselingkuhan tersebut. Mediasi tersebut untuk mencegah tindakan anarkistis dari pihak yang merasa dirugikan.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0675 seconds (0.1#10.140)