Hilangkan Jejak Pembunuhan, Agus Curi Barang Korban
A
A
A
DENPASAR - Untuk menghilangkan jejak yang dilakukannya, Agus Munir, tersangka pembunuhan cewek kafe yang bernama Windy Palela, mengambil barang-barang korban, seperti handpone, sepeda motor merek Vario, cincin, dan dompet korban.
“Tersangka membawa semua barang-barang berharga milik korban ini untuk menghilangkan jejak, seolah-olah korban ini di rampok kemudian dibunuh,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Djoko Hariutomo, di Denpasar, Senin (26/01/2015)
Imbuhnya, cincin korban sempat dijual dengan harga Rp350 ribu, sementara motornya digadaikan seharga Rp4 juta.
"Kalau secara hukum, STNK dan BPKB atas nama korban. Tetapi yang membeli atau membayar sepeda motor itu adalah pelaku. Dia punya bukti membayar sepeda motor itu dan sepeda motornya dipakai bersama-sama," jelasnya.
Seperti diketahui, korban ditemukan di kamar kos pelaku sudah dalam kondisi membusuk kamar kos pelaku yang berada di Jalan Tukad Yeh Aya, Gang IX Nomor 58 WW Renon, Denpasar Selatan (Densel), pada Kamis 15 Januari 2015.
Korban diduga tewas sejak dua hari sebelumnya. Seusai menghabisi nyawa korban, pelaku kabur ke Jawa dengan menggunakan sepeda motor milik korban, kemudian sepeda itu digadaikan.
Sementara itu, Agus mengatakan, dirinya sangat menyesali perbuatannya. Dia mengaku sangat berdosa, saat ditangkap oleh pihak kepolisian. Posisinya saat itu Agus terbakar cemburu, karena Windy memiliki kekasih lain selain dirinya.
Sebelum ditangkap, Agus mengaku telah bermimpi jalan-jalan dengan Windy. “Dua hari sebelum ditangkap polisi saya mimpi bertemu dengan dia (Windy), dalam mimpi itu saya diajak jalan-jalan sama dia,” ujarnya.
Agus berpacaran dengan Windy sudah delapan bulan, tersangka mengaku kalau kenal dengan Windy di kampung saat masih di Banyuwangi. Dia tidak mengetahui kalau cewek yang dikenalnya itu adalah cewek kafe.
“Tersangka membawa semua barang-barang berharga milik korban ini untuk menghilangkan jejak, seolah-olah korban ini di rampok kemudian dibunuh,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Djoko Hariutomo, di Denpasar, Senin (26/01/2015)
Imbuhnya, cincin korban sempat dijual dengan harga Rp350 ribu, sementara motornya digadaikan seharga Rp4 juta.
"Kalau secara hukum, STNK dan BPKB atas nama korban. Tetapi yang membeli atau membayar sepeda motor itu adalah pelaku. Dia punya bukti membayar sepeda motor itu dan sepeda motornya dipakai bersama-sama," jelasnya.
Seperti diketahui, korban ditemukan di kamar kos pelaku sudah dalam kondisi membusuk kamar kos pelaku yang berada di Jalan Tukad Yeh Aya, Gang IX Nomor 58 WW Renon, Denpasar Selatan (Densel), pada Kamis 15 Januari 2015.
Korban diduga tewas sejak dua hari sebelumnya. Seusai menghabisi nyawa korban, pelaku kabur ke Jawa dengan menggunakan sepeda motor milik korban, kemudian sepeda itu digadaikan.
Sementara itu, Agus mengatakan, dirinya sangat menyesali perbuatannya. Dia mengaku sangat berdosa, saat ditangkap oleh pihak kepolisian. Posisinya saat itu Agus terbakar cemburu, karena Windy memiliki kekasih lain selain dirinya.
Sebelum ditangkap, Agus mengaku telah bermimpi jalan-jalan dengan Windy. “Dua hari sebelum ditangkap polisi saya mimpi bertemu dengan dia (Windy), dalam mimpi itu saya diajak jalan-jalan sama dia,” ujarnya.
Agus berpacaran dengan Windy sudah delapan bulan, tersangka mengaku kalau kenal dengan Windy di kampung saat masih di Banyuwangi. Dia tidak mengetahui kalau cewek yang dikenalnya itu adalah cewek kafe.
(san)