Polda Jateng Bekuk Kurir Sabu di Sragen
A
A
A
SEMARANG - Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menyita 87,7 gram sabu bernilai ratusan juta rupiah dari seorang tersangka. Sabu diduga akan diedarkan di sekitar wilayah Solo.
Tersangka berinisial AN (39), warga Dukuh Patihan, Desa Gabugan, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen. Tersangka ditangkap di rumahnya pada Selasa (20/1/2015) sekitar pukul 20.30.
Kepala Sub Direktorat I Dit Resnarkoba Polda Jateng AKBP Jansen Sitohang mengatakan, tersangka mengambil sabu itu di depan Water Boom Pendowo, Kabupaten Sukoharjo.
"Paket itu dikirimkan DN yang kini masih DPO," ungkapnya di Mapolda Jateng, Jumat (23/1/2015).
Polisi mengamankan barang bukti dua klip plastik berisi sabu seberat 87,762 gram, sebuah ponsel yang digunakan bertransaksi, dan sebuah tas warna cokelat.
Tersangka AN seusai mengambil paket sabu sempat membawanya ke Hotel Gambir Anom, Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Sebagian sabu itu dikonsumsi sendiri di kamar hotel.
"Sabu yang kami amankan itu nilainya sekitar Rp160 juta. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bisa 20 tahun penjara maksimal."
Sementara, tersangka AN mengaku kenal dengan DN sejak tiga tahun silam. Mereka terbiasa memancing bersama. Dari situ, mereka akrab dan sering mengobrol. Bahkan, AN mengaku pernah mengonsumsi sabu bersama DN. Ini membuat AN percaya hingga diperintah menerima paket sabu untuk diedarkan lagi.
"Ini baru satu kali. Saya tidak tahu mau dibayar berapa, belum diomongin lagi," aku tersangka AN dengan wajah tertutup sebo.
Tersangka kini ditahan di Mapolda Jawa Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan penangkapan ini.
Sementara, barang bukti sabu masih berada di Laboratorium Forensik (Labfor) Bareskrim Polri Cabang Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka berinisial AN (39), warga Dukuh Patihan, Desa Gabugan, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen. Tersangka ditangkap di rumahnya pada Selasa (20/1/2015) sekitar pukul 20.30.
Kepala Sub Direktorat I Dit Resnarkoba Polda Jateng AKBP Jansen Sitohang mengatakan, tersangka mengambil sabu itu di depan Water Boom Pendowo, Kabupaten Sukoharjo.
"Paket itu dikirimkan DN yang kini masih DPO," ungkapnya di Mapolda Jateng, Jumat (23/1/2015).
Polisi mengamankan barang bukti dua klip plastik berisi sabu seberat 87,762 gram, sebuah ponsel yang digunakan bertransaksi, dan sebuah tas warna cokelat.
Tersangka AN seusai mengambil paket sabu sempat membawanya ke Hotel Gambir Anom, Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Sebagian sabu itu dikonsumsi sendiri di kamar hotel.
"Sabu yang kami amankan itu nilainya sekitar Rp160 juta. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bisa 20 tahun penjara maksimal."
Sementara, tersangka AN mengaku kenal dengan DN sejak tiga tahun silam. Mereka terbiasa memancing bersama. Dari situ, mereka akrab dan sering mengobrol. Bahkan, AN mengaku pernah mengonsumsi sabu bersama DN. Ini membuat AN percaya hingga diperintah menerima paket sabu untuk diedarkan lagi.
"Ini baru satu kali. Saya tidak tahu mau dibayar berapa, belum diomongin lagi," aku tersangka AN dengan wajah tertutup sebo.
Tersangka kini ditahan di Mapolda Jawa Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan penangkapan ini.
Sementara, barang bukti sabu masih berada di Laboratorium Forensik (Labfor) Bareskrim Polri Cabang Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(zik)