Korupsi Rp118 Juta, Mantan Kades Pucangrejo Kabur

Kamis, 22 Januari 2015 - 04:58 WIB
Korupsi Rp118 Juta, Mantan Kades Pucangrejo Kabur
Korupsi Rp118 Juta, Mantan Kades Pucangrejo Kabur
A A A
KENDAL - Salah seorang mantan Kepala Desa Desa Pucangrejo, Kecamatan Gemuh, melarikan diri setelah tersangkut kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan bondo desa 2010-2012. Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kendal masih memburu keberadaan tersangka.

"Tersangka diketahui bernama Tulkah, ditetapkan tersangka karena diduga menyelewengkan ADD dan bondo desa sebesar Rp118 juta," kata Kepala Kejaksaan Kabupaten Kendal Yeni Andriyani, kepada wartawan, Rabu (21/1/2015).

Ditambahkan dia, pihaknya masih mengalami kendala dalam pencarian keberadaan tersangka. Sebab, Tulkah kabur bersama anggota keluarganya yang lain.

“Kami sudah tanya kepada pihak keluarga lainnya, kerabat maupun tetangga, mereka tidak mengetahui keberadaan Tulkah sekeluarga saat ini ada di mana,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya kemudian menetapkan Tulkah dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak awal Januari lalu. Pihaknya meminta kepada masyarakat untuk bekerjasama dalam mencari keberadaan tersangka.

"Kami berharap dapat bekerjasama dengan kepolisian dan masyarakat dalam mengungkap kasus ini," lanjutnya.

Berkas perkara, jelasnya Yeni sudah sampai tahap pemeriksaan tersangka saja. Sebab sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, dan laporan kerugian negara sudah didapat.

“Karena kabur, tersangka tidak bisa kami periksa dan berkas tidak bisa kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang,” tambahnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kendal Zaiful Alim Said menambahkan, dalam kasus ini Tulkah disangkakan atas kasus penyelewengan ADD dan dana kas desa yang berasal dari tanah bondo desa sebesar Rp118 juta.

"Modusnya, terdakwa telah memerintahkan kepada bendahara desa untuk membuat laporan pertanggungjawaban (LPj) fiktif atas penggunaan ADD dan dana kas desa," jelasnya.

Sedianya, ADD digunakan untuk pembangunan desa, tapi kenyataannya justru untuk kepentingan diri pribadi tersangka. Begitupun tanah bondo desa sedianya harus dilelang, tapi dikelola hasilnya dinikmati sendiri oleh Tulkah.

“Terdakwa membuat LPj fiktif, sehingga seolah-olah ADD dan dana kas desa dari tanah bondo desa seolah telah dipergunakan sesuai peruntukkannya. Tapi setelah dicek, ternyata semuanya fiktif, sehingga kami tetapkan tersangka,” tandasnya.

Tulkah dijerat Pasal 2 ayat 1 dan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Ancaman pidana atas jeratan pasal tersebut adalah pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar," tandasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9619 seconds (0.1#10.140)