Pembunuhan Pelajar SMK Dempo Bermotif Asmara Sejenis

Rabu, 21 Januari 2015 - 21:33 WIB
Pembunuhan Pelajar SMK...
Pembunuhan Pelajar SMK Dempo Bermotif Asmara Sejenis
A A A
PASURUAN - Setelah proses diversi (mediasi) gagal diperoleh kata sepakat, Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan akhirnya menggelar persidangan kasus pembunuhan Alexander Axel Elleaza (16), siswa SMK Santo Albertus (Dempo), Malang.

Dalam persidangan tersebut terkuak pembunuhan pada malam Natal 2014 lalu oleh Anjas Eko Legowo (17), berlatar belakang asmara sesama jenis.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasuruan, diketahui bahwa kedua sahabat yang sudah dipisahkan keluar kota ini berjanji bertemu pada malam hari.

Kesempatan ini dipergunakan korban untuk mengajak terdakwa melakukan hubungan intim. Namun, terdakwa menolak, karena korban tidak mau membayarnya setelah berhubungan intim, dan akan memutuskan hubungan pertemanannya.

Atas penolakan terdakwa ini, korban meluapkan kemarahannya dengan menagih hutang Rp1 juta, dan mengancam akan menyebarkan foto-foto hubungan intim sesama jenis ini kepada orangtua korban dan terdakwa.

Khawatir hubungan intim tidak wajar diketahui orangtuanya, terdakwa naik pitam. Sebilah pisau yang dibawanya dari rumah dihujamkan ke tubuh korban hingga akhirnya korban tewas.

Setelah membantai sahabatnya, terdakwa mengambil sejumlah barang di kamar korban, yakni notebook, ponsel, dan playstation. Sebelum pergi, terdakwa sempat memotret korban yang bersimbah darah menggunakan ponselnya.

"Terdakwa tidak ingin perbuatannya diketahui orang lain. Agar foto-fotonya tidak disebar, dia sebenarnya hanya ingin menakuti korban dengan sebilah pisau. Dia tidak bermaksud membunuhnya," kata Sudiono, penasehat hukum terdakwa, Rabu (21/1/2015).

Ketua Majelis Hakim PN Pasuruan Mooris Sihombing kepada wartawan menyatakan, persidangan tindak pidana yang melibatkan anak dibawah umur dilakukan secara maraton. Selain masa penahanannya terbatas, percepatan persidangan ini agar tidak menimbulkan efek pshykologis terhadap terdakwa.

Menurutnya, pemeriksaan latar belakang terdakwa, penelitian berkas kemasyarakatannya, dan rekomendasinya akan dijadikan bahan pertimbangan majelis hakim dalam menyusun putusan hukumnya.

"Persidangan anak ini berbeda dengan umumnya. Seusai pembacaan dakwaan, jaksa dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Ini untuk mempercepat proses persidangan, karena terbatasnya masa penahanan terdakwa," kata Mooris Sihombing.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0614 seconds (0.1#10.140)