Sipir Lapas Kesambi Cirebon Pesta Sabu di Hotel

Rabu, 21 Januari 2015 - 15:00 WIB
Sipir Lapas Kesambi...
Sipir Lapas Kesambi Cirebon Pesta Sabu di Hotel
A A A
BANDUNG - Anggota Unit I Subdit III Ditres Narkoba Polda Jabar menangkap dua orang yang tengah menggelar pesta sabu di sebuah kamar hotel di Jalan Siliwangi, Kota Cirebon.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Ermi Widyatno mengatakan, ‎satu di antara pelaku yang berinisial DR (27) berprofesi sebagai sipir Lapas Kelas I Kesambi Cirebon. Sementara, satu lainnya berinisial IK yang berperan sebagai penyokong dana untuk pesta sabu.

Saat dilakukan penggerebekan yang dipimpin Kasubdit III AKBP Yoslan, keduanya terbukti baru saja menggunakan narkoba jenis sabu. Polisi menemukan barang bukti satu paket sabu dan lima butir pil ekstasi.

"Penggerebekan itu berawal dari laporan masyarakat yang menduga adanya pesta sabu di hotel tersebut. Setelah kita lakukan penyelidikan, ternyata benar ada dua orang yang baru saja memakai sabu-sabu," bebernya, Rabu (21/1/2015). ‎

Saat dilakukan pengembangan di tempat kos DR, polisi mendapatkan barang bukti lain berupa 15 butir pil ekstasi yang tersimpan di dalam tas ‎yang tergantung dekat lemari baju.

"Dari pengakuan tersangka DR yang merupakan petugas sipir Lapas Kesambi itu, ekstasi miliknya itu didapat dari seseorang berinsial D. Dan, kita pun menetapkan daftar pencarian orang terhadap D," jelasnya.

Di tempat yang sama, DR yang telah menjadi sipir selama tujuh tahun terakhir ini mengaku hanya sebagai pemakai. Menurutnya, sabu dan ekstasi tersebut dibelinya dari D di Jakarta.

‎"Saya pesen ke D yang di Jakarta dan barangnya diantar ke Cirebon. Saya kenal sama D karena dia pernah besuk ke lapas tempat saya kerja," katanya.

Meski barang bukti cukup banyak, namun DR mengaku sabu dan ekstasi tersebut bukan untuk diedarkan. "Itu sabu dan ekstasi saya beli buat pakai sendiri, bukan buat dijual lagi. Saya sudah dua kali beli dari D," bebernya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0898 seconds (0.1#10.140)