Sertifikat Tanah untuk Menipu Miliaran Rupiah

Selasa, 20 Januari 2015 - 15:24 WIB
Sertifikat Tanah untuk...
Sertifikat Tanah untuk Menipu Miliaran Rupiah
A A A
MALANG - HA, warga Pekalongan, Jawa Tengah, termasuk licik dalam mengibuli korban. Dengan sertifikat tanah, dia menawarkan kepada pemodal untuk dibangun realestate.

Setelah menerima uang usaha bidang perumahan, proyek tak pernah dikerjakan. Bahkan sertifikat asli yang dikantongi, digadaikan di bank. Akibat perbuatan ini, HA kini berurusan dengan Polisi. Dia ditangkap tim buser yang terdiri dari Polresta Malang, Polres Malang dan Polda Metro di Jakart.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat mengatakan, tersangka ditangkap di Jakarta pada Sabtu 17/1/2015. "Saat kita tangkap tersangka baru selesai rapat dengan temannya yang lain," kata Wahyu Hidayat, Selasa (20/1/2015)

Sebelum ditangkap, polisi sudah mengendus tempat persembunyiannya dan berhasil membuntuti aktifitasnya selama tiga hari.

Menurut Wahyu, tim yang buser yang menangkapnya teridiri dari Polres Kota Malang, Polres Malang dan Polda Metro.

Modus yang dipakai tersangka adalah dengan cara menawarkan sertifikat tanah kepada korban dengan dalil membangun usaha dibidang perumahan, namun setelah uang didapat, sertifikat tersebut digadaikan ke bank.

Untuk meyakinkan pihak bank, tersangka menyertakan nama perusahaannya, CV Muzana. "Kalau pinjam ke Bank, dia sertakan nama perusahaannya. Tapi kalau pinjamkan sertifikat kepada pemodal, atas nama perorangan," jelas Wahyu.

Atas tindakannya ini, tersangka yang selalu berpindah tempat ini, dijerat dengan Pasal Pasal 378 ancaman penjara, di atas empat tahun.

Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polres Malang. Saifal, yang berdomisili di Kota Malang ini menyerahkan uang sebanyak Rp1, 8 miliar kepada tersangka. Namun realisasi bisnis yang dijanjikan nihil.

Tanah bersertifikat dengan akta Notaris Sulistyawati ini hanya akal-akalan tersangka. Sebab selain korban, masih ada korban lain, yang diperdaya tersangka dengan sebidang tanah seluas 1500 meter persegi berlokasi di Blimbing, Kabupaten Malang.

Korban merasa dirugikan, lantaran perjanjian yang dibuat pada 14 Pebruari 2014, untuk membangun properti tidak terlaksana. Bahkan tersangka diketahui tidak pernah melakukan aktifitas, sebagaimana yang dijanjikan dalam perjanjian kontrak kerja bersama korban.

Mencurai itikad kurang baik, tersangka dan korban membuat perjanjian kedua pada Juni 2014. Perjanjian ini lebih spesifik lagi. Tersangka mencantumkan lokasi perumahan. Konsekuensinya, jika tidak ada kegiatan atau aktifitas, maka tersangka harus mengembalikan uang yang telah diminta. Untuk mengakali korban, tersangka sempat membangun sebuah rumah, namun dirobohkan petugas, lantaran tidak mengantongi ijin membangun (IMB).

Saat diperiksa penyidik, tersangka berjanji untuk mengembalikan semua pinjaman yang telah diperoleh dari korban. "Saya siap mengembalikan dalam waktu dekat," katanya. Meski demikian, kasus pidananya tetap berlanjut.

Sementara korban mengatakan uang yang diserahkan, secara tunai sebesar Rp1 miliar. Sisanya berupa sertifikat tanah. Total kerugian yang dialami mencapai Rp1,8 miliar. Jumlah ini hanya dari Saifal. Sementara jika dihitung keseluruhan uang yang ditipu dari para korban hampir mencapai Rp4 miliar.
(lis)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0621 seconds (0.1#10.140)