Dibayar Rp30 Juta, Residivis Bawa 2 Kilo Sabu ke Bone
A
A
A
MAKASSAR - Seorang warga Jalan Sungai Kapuas, Kecamatan Tanete Riattang, Nur Salam (44) dibekuk petugas kepolisian dari Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), lantaran kedapatan membawa dua kilo sabu, di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
"Dia menyebrang dari Semarang ke Pare Pare," kata Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Rudi, kepada wartawan, Minggu (18/1/2015).
Ditambahkan dia, pelaku Nur Salam yang tertangkap di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, adalah residivis, dan telah beberapa kali ditangkap dengan kasus yang sama. Dalam kasus ini, perannya diduga sebagai kurir narkoba.
Dia diduga akan menyelundupkan paket dua kilo sabu ke salah satu bandar di Bone, dengan upah sebesar Rp30 juta. "Ada bandarnya di Bone, tapi belum diketahui," sambung Mantan Kanit Reskrim Polsek Makassar ini.
Dia melanjutkan, Nur Salam ditangkap saat melintas di Jalan Jelarai, tepatnya di depan rumah jabatan Bupati Bulungan, Kalimantan Utara, dengan menggunakan MPV warna silver dengan nomor polisi AB 4 NQ tujuan Kabupaten Berau.
"Adapun sabu-sabu yang dibawa tersangka diduga kuat berasal dari Malaysia yang dimasukkan melalui Kota Tarakan, dengan barang bukti dua bungkus plastik masing-masing berukuran satu kilo gram, dalam sebuah tas ransel loreng," jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara diketahui, sabu akan dibawa ke Kota Samarinda melalui jalur darat, dari Kabupaten Berau, selanjutnya dibawa ke Kota Makassar atas pesanan seseorang yang telah menunggu di daerah itu.
"Dia menyebrang dari Semarang ke Pare Pare," kata Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Rudi, kepada wartawan, Minggu (18/1/2015).
Ditambahkan dia, pelaku Nur Salam yang tertangkap di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, adalah residivis, dan telah beberapa kali ditangkap dengan kasus yang sama. Dalam kasus ini, perannya diduga sebagai kurir narkoba.
Dia diduga akan menyelundupkan paket dua kilo sabu ke salah satu bandar di Bone, dengan upah sebesar Rp30 juta. "Ada bandarnya di Bone, tapi belum diketahui," sambung Mantan Kanit Reskrim Polsek Makassar ini.
Dia melanjutkan, Nur Salam ditangkap saat melintas di Jalan Jelarai, tepatnya di depan rumah jabatan Bupati Bulungan, Kalimantan Utara, dengan menggunakan MPV warna silver dengan nomor polisi AB 4 NQ tujuan Kabupaten Berau.
"Adapun sabu-sabu yang dibawa tersangka diduga kuat berasal dari Malaysia yang dimasukkan melalui Kota Tarakan, dengan barang bukti dua bungkus plastik masing-masing berukuran satu kilo gram, dalam sebuah tas ransel loreng," jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara diketahui, sabu akan dibawa ke Kota Samarinda melalui jalur darat, dari Kabupaten Berau, selanjutnya dibawa ke Kota Makassar atas pesanan seseorang yang telah menunggu di daerah itu.
(san)