Residivis Ini Senang Dipenjara karena Dapat Makan Gratis

Selasa, 13 Januari 2015 - 15:43 WIB
Residivis Ini Senang...
Residivis Ini Senang Dipenjara karena Dapat Makan Gratis
A A A
BANGKALAN - Seorang residivis mengaku senang dipenjara karena dapat makan gratis. Residivis yang sudah lima kali masuk penjara itu berinisial RIF (40), warga Dusun Blungkeng, Desa Benyior, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Kini, pria yang pernah ditembak lima kali oleh petugas tersebut harus meringkuk kembali dalam sel. Pasalnya, RIF nekat mencuri motor lagi. Yang menjadi korban Erga Novi, warga Kelurahan Pejagan.

Saat itu, korban sedang memarkir Honda Beat di depan toko kain, Kelurahan Kraton. Pelaku mencuri motor dengan cara merusak kendaraan korban memakai kunci T.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka dibantu temannya, IS (24), warga Prancak, yang juga ikut diringkus petugas. IS berperan sebagai joki untuk mengantarkan RIF ke sasaran motor yang akan dicuri.

"Jangan pukul saya, Pak. Kalau dipenjara saya tidak masalah. Malahan saya senang dipenjara karena mendapat makan gratis," terang RIF di hadapan penyidik saat diperiksa, Selasa (13/1/2015).

Menurut RIF, dirinya sudah lima kali dipenjara karena tersangkut kasus pencurian dan senjata tajam. Bahkan, dirinya pernah ditembak petugas di kaki, paha, dan dada.

"Saya sudah ditembak lima kali sama polisi. Satu tembakan mengenai di dada. Saya kapok, Pak, tidak akan mencuri lagi kalau sudah keluar nanti," paparnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Andi Purnomo mengatakan, penangkapan terhadap RIF dan IS berdasarkan laporan dari korban. Selanjutnya, anggota ke lokasi dan melakukan olah TKP.

"Lalu ada warga yang melihat aksi itu dan menyatakan ciri-ciri fisiknya tidak sempurna pada kami. Kecurigaan kami langsung mengarah ke tersangka, karena kami mempunyai datanya. Lalu kami langsung ke rumah tersangka dan lakukan penangkapan," ucapnya.

Di rumah tersangka, sambung Andi, pihaknya juga menangkap tersangka lain bersama barang bukti. Kemudian kedua tersangka dengan barang bukti dibawa ke Polres Bangkalan untuk kepentingan penyidikan.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tandasnya.
(zik)
Berita Terkait
Waspada, Kriminalitas...
Waspada, Kriminalitas Intai Pesepeda
Kriminalitas Jalanan...
Kriminalitas Jalanan Picu Ketakutan Masyarakat
Saatnya Deteksi Dini...
Saatnya Deteksi Dini Kriminalitas Remaja
Pandemi Membuat Anomali...
Pandemi Membuat Anomali Kriminalitas Jelang Ramadan
Waspada Penipuan, Kriminalitas...
Waspada Penipuan, Kriminalitas Digital Terus Mengintai
Jangan Acuhkan Potensi...
Jangan Acuhkan Potensi Kasus Kriminalitas Jalanan
Berita Terkini
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
2 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
2 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
2 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
3 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
3 jam yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
3 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved