Kuli Bangunan Asal Medan Edarkan Narkoba di Bali
A
A
A
DENPASAR - Seorang kuli bangunan asal Medan, EL (29), ditangkap Polresta Denpasar karena menjadi pengedar narkoba. Saat akan ditangkap pekan lalu, kuli bangunan itu menyembunyikan narkobanya dalam kayu albasia.
"Dia menyembunyikan narkobanya dimasukkan dalam kayu lapuk. Tersangka berusaha mengelabui petugas dengan cara itu tapi untungnya petugas kami pintar dan cerdik," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Djoko Hari Utomo di Polresta Denpasar, Senin (12/1/2015).
Menurutnya, tangkapan ini adalah yang terbesar selama Januari 2015. Dari tangan tersangka, polisi menyita narkoba jenis sabu sekitar 2,5 ons dan 680 butir ekstasi.
"Jenis narkoba yang dibawa tersangka ini kualitasnya tinggi, berbeda dengan yang lainnya, sabu kualitas biasa harganya sekitar Rp1,8 juta per gram, sementara yang dibawa tersangka ini harganya sekitar Rp2,5 juta per gram," terangnya.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo menyatakan, tersangka mendapatkan narkoba dari Jawa Timur.
"Tersangka langsung membawa narkoba itu dari Jatim, tidak lewat paket. Dia di Bali sekitar empat bulan ini dan selama ini tersangka sudah dua kali ambil barang dari bosnya," ucapnya.
Tersangka melanggar Pasal 112 ayat (2) dan 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka mendapat hukuman minimal 15 tahun penjara, maksimal seumur hidup," terangnya.
"Dia menyembunyikan narkobanya dimasukkan dalam kayu lapuk. Tersangka berusaha mengelabui petugas dengan cara itu tapi untungnya petugas kami pintar dan cerdik," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Djoko Hari Utomo di Polresta Denpasar, Senin (12/1/2015).
Menurutnya, tangkapan ini adalah yang terbesar selama Januari 2015. Dari tangan tersangka, polisi menyita narkoba jenis sabu sekitar 2,5 ons dan 680 butir ekstasi.
"Jenis narkoba yang dibawa tersangka ini kualitasnya tinggi, berbeda dengan yang lainnya, sabu kualitas biasa harganya sekitar Rp1,8 juta per gram, sementara yang dibawa tersangka ini harganya sekitar Rp2,5 juta per gram," terangnya.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo menyatakan, tersangka mendapatkan narkoba dari Jawa Timur.
"Tersangka langsung membawa narkoba itu dari Jatim, tidak lewat paket. Dia di Bali sekitar empat bulan ini dan selama ini tersangka sudah dua kali ambil barang dari bosnya," ucapnya.
Tersangka melanggar Pasal 112 ayat (2) dan 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka mendapat hukuman minimal 15 tahun penjara, maksimal seumur hidup," terangnya.
(zik)