5.300 TKK Kota Bekasi Tak Terima Gaji Bulan Ini
Minggu, 11 Januari 2015 - 20:13 WIB
5.300 TKK Kota Bekasi Tak Terima Gaji Bulan Ini
A
A
A
BEKASI - Sebanyak 5.300 pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemkot Bekasi, tak akan menerima gaji pada Januari ini. Penyebabnya, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) masih dalam tahap evaluasi oleh Gubernur Jawa Barat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji mengatakan, anggaran itu belum bisa dicairkan dan kemungkinan TKK akan menerima gaji pada Februari mendatang.
"Belum bisa dicairkan, APBD masih dievaluasi. Kami meminta maaf dan kami minta TKK bersabar," kata Rayendra kepada wartawan, Minggu (11/1/2015).
Menurut Rayendra, seharusnya, setiap pegawai non-PNS tersebut menerima gaji sebesar Rp1 juta lebih per bulan per tanggal 1 dan paling lambat tanggal 10 Januari.
Pria yang akrab disapa Roy ini mengaku, Kota Bekasi berada di urutan ke-6 penyerahan draft APBD ke Gubernur dari seluruh kota dan kabupaten di Jawa Barat.
Jika dalam satu evaluasi memakan waktu lima hari, sehingga dibutuhkan waktu 30 hari baru APBD selesai dievaluasi. "Kami minta evaluasinya secara paralel (bersamaan)," ungkapnya.
Selain gaji pegawai TKK, kata dia, tunjangan daerah bagi PNS juga tak turun bulan ini. Sehingga, pegawai mengandalkan gaji dari APBN yang melekat dengan statusnya sebagai PNS.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji mengatakan, anggaran itu belum bisa dicairkan dan kemungkinan TKK akan menerima gaji pada Februari mendatang.
"Belum bisa dicairkan, APBD masih dievaluasi. Kami meminta maaf dan kami minta TKK bersabar," kata Rayendra kepada wartawan, Minggu (11/1/2015).
Menurut Rayendra, seharusnya, setiap pegawai non-PNS tersebut menerima gaji sebesar Rp1 juta lebih per bulan per tanggal 1 dan paling lambat tanggal 10 Januari.
Pria yang akrab disapa Roy ini mengaku, Kota Bekasi berada di urutan ke-6 penyerahan draft APBD ke Gubernur dari seluruh kota dan kabupaten di Jawa Barat.
Jika dalam satu evaluasi memakan waktu lima hari, sehingga dibutuhkan waktu 30 hari baru APBD selesai dievaluasi. "Kami minta evaluasinya secara paralel (bersamaan)," ungkapnya.
Selain gaji pegawai TKK, kata dia, tunjangan daerah bagi PNS juga tak turun bulan ini. Sehingga, pegawai mengandalkan gaji dari APBN yang melekat dengan statusnya sebagai PNS.
(whb)