Pembunuh Mahasiswi Undip Dituntut 12 Tahun
A
A
A
SEMARANG - Mustofa (26), pelaku pembunuhan mahasiswi Universitas Diponegoro (Undip) Ina Winarni, dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.
"Menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa selama 12 tahun," kata Jaksa Bethania membacakan tuntutan, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang yang diketuai hakim Budi Susanto, Selasa (6/1/2015).
Ditambahkan dia, terdakwa Mustofa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 365 ayat 3 KUHP Tentang Pencurian Dengan Kekerasan yang menyebabkan kematian.
Hal yang memberatkan terdakwa adalah, perbuatannya telah sangat meresahkan masyarakat. Bahkan, akibat perbuatan terdakwa nyawa Ina Winarni melayang. "Adapun hal yang meringankan terdakwa bersikap kooperatif, dan belum pernah dihukum," katanya.
Atas tuntutan tersebut, Mustofa melalui kuasa hukumnya Krisna Trisurya Hadiwijaya berencana melakukan pembelaan atau pledoi. Pembacaan pledoi rencananya dilaksanakan pada persidangan selanjutnya, satu pekan mendatang.
"Kami akan melakukan pledoi dan berharap majelis hakim memberikan keringanan. Sebab, klien kami tidak berniat melakukan pembunuhan itu. Itu terpaksa, karena saat mencuri ketahuan dan panik kemudian melakukan pembunuhan," kata Krisna.
Seperti diketahui sebelumnya, Ina Winarni (21), mahasiswi jurusan Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya Undip Semarang ditemukan tewas di rumah pamannya, di Jalan Raya Estetika, Blok G, Nomor 26, Pedalangan, Banyumanik, Semarang, pada 9 September 2014.
Saat ditemukan, korban dalam posisi telentang di kolong tempat tidur kamar paling dengan, dengan posisi tangan terikat tali, dan wajah dibekap kain serbet. Selain itu, salah satu sepeda motor Honda Vario berikut ponselnya juga hilang.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku mengarah kepada Musthofa (26), warga Undaan, Kabupaten Kudus. Saat kejadian, Musthofa diketahui sedang bekerja sebagai tukang bangunan di samping rumah korban. Musthofa ditangkap, pada Jumat 12 September 2014.
Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Musthofa dengan jeratan pasal alternative, yakni Pasal 339 KUHP Tentang Pembunuhan disertai tindak pidana lain atau Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian Dengan Kekerasan.
Namun setelah persidangan berlangsung, jaksa menuntut Mustofa dengan dakwaan kedua, yakni melanggar Pasal 365 ayat 3 KUHP Tentang Pencurian Dengan Kekerasan yang mengakibatkan kematian.
"Menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa selama 12 tahun," kata Jaksa Bethania membacakan tuntutan, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang yang diketuai hakim Budi Susanto, Selasa (6/1/2015).
Ditambahkan dia, terdakwa Mustofa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 365 ayat 3 KUHP Tentang Pencurian Dengan Kekerasan yang menyebabkan kematian.
Hal yang memberatkan terdakwa adalah, perbuatannya telah sangat meresahkan masyarakat. Bahkan, akibat perbuatan terdakwa nyawa Ina Winarni melayang. "Adapun hal yang meringankan terdakwa bersikap kooperatif, dan belum pernah dihukum," katanya.
Atas tuntutan tersebut, Mustofa melalui kuasa hukumnya Krisna Trisurya Hadiwijaya berencana melakukan pembelaan atau pledoi. Pembacaan pledoi rencananya dilaksanakan pada persidangan selanjutnya, satu pekan mendatang.
"Kami akan melakukan pledoi dan berharap majelis hakim memberikan keringanan. Sebab, klien kami tidak berniat melakukan pembunuhan itu. Itu terpaksa, karena saat mencuri ketahuan dan panik kemudian melakukan pembunuhan," kata Krisna.
Seperti diketahui sebelumnya, Ina Winarni (21), mahasiswi jurusan Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya Undip Semarang ditemukan tewas di rumah pamannya, di Jalan Raya Estetika, Blok G, Nomor 26, Pedalangan, Banyumanik, Semarang, pada 9 September 2014.
Saat ditemukan, korban dalam posisi telentang di kolong tempat tidur kamar paling dengan, dengan posisi tangan terikat tali, dan wajah dibekap kain serbet. Selain itu, salah satu sepeda motor Honda Vario berikut ponselnya juga hilang.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku mengarah kepada Musthofa (26), warga Undaan, Kabupaten Kudus. Saat kejadian, Musthofa diketahui sedang bekerja sebagai tukang bangunan di samping rumah korban. Musthofa ditangkap, pada Jumat 12 September 2014.
Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Musthofa dengan jeratan pasal alternative, yakni Pasal 339 KUHP Tentang Pembunuhan disertai tindak pidana lain atau Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian Dengan Kekerasan.
Namun setelah persidangan berlangsung, jaksa menuntut Mustofa dengan dakwaan kedua, yakni melanggar Pasal 365 ayat 3 KUHP Tentang Pencurian Dengan Kekerasan yang mengakibatkan kematian.
(san)