Polda Banten Amankan 160 Kg Ganja Siap Edar
A
A
A
SERANG - Menjelang akhir tahun, Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil mengamankan 160 kilogram ganja siap edar. Ganja siap edar tersebut diamankan dari empat tersangka yakni AM (26), RR (15), AS (20), dan AI (19).
Penangkapan keempat pengedar ganja dari Komplotan Serang Timur ini dilakukan pada tanggal 23-24 Desember 2014. Pada penangkapan pertama, petugas berhasil pengamankan tersangka AM di Desa Undar Andir, Cikande, Kabupaten Serang.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil memperoleh dua paket ganja. Setelah mengorek keterangan AM, petugas kembali meringkus tersangka lain, RR, di daerah Kragilan, Kabupaten Serang, dengan barang bukti 1/4 kilogram ganja.
Dari tangan AS dan AI, petugas berhasil mengamankan 160 kg ganja kering dalam karung yang disimpan di kontarakannya di Desa Ambon, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan kami, kita berhasil mengamankan total 160 kilogram ganja dari tangan empat orang tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Banten Kombes Miyanto di Mapolda Banten, Jumat (26/12/2014).
Ia juga mengungkapkan bahwa keempat pelaku yang juga pengangguran ini adalah pengedar yang kerap beraksi di daerah Kota Serang dan sekitarnya. Diduga, barang haram tersebut diperoleh dari daerah Sumatera
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 dan 111 KUHP, dengan ancaman hukuman sampai seumur hidup.
"Ini merupakan salah satu pengungkapan terbesar di Banten. Namun kita tidak begitu saja berhenti memberantas peredaran narkoba yang merusak serta meresahkan warga Banten ini."
Penangkapan keempat pengedar ganja dari Komplotan Serang Timur ini dilakukan pada tanggal 23-24 Desember 2014. Pada penangkapan pertama, petugas berhasil pengamankan tersangka AM di Desa Undar Andir, Cikande, Kabupaten Serang.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil memperoleh dua paket ganja. Setelah mengorek keterangan AM, petugas kembali meringkus tersangka lain, RR, di daerah Kragilan, Kabupaten Serang, dengan barang bukti 1/4 kilogram ganja.
Dari tangan AS dan AI, petugas berhasil mengamankan 160 kg ganja kering dalam karung yang disimpan di kontarakannya di Desa Ambon, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan kami, kita berhasil mengamankan total 160 kilogram ganja dari tangan empat orang tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Banten Kombes Miyanto di Mapolda Banten, Jumat (26/12/2014).
Ia juga mengungkapkan bahwa keempat pelaku yang juga pengangguran ini adalah pengedar yang kerap beraksi di daerah Kota Serang dan sekitarnya. Diduga, barang haram tersebut diperoleh dari daerah Sumatera
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 dan 111 KUHP, dengan ancaman hukuman sampai seumur hidup.
"Ini merupakan salah satu pengungkapan terbesar di Banten. Namun kita tidak begitu saja berhenti memberantas peredaran narkoba yang merusak serta meresahkan warga Banten ini."
(zik)