Guru MI Cabuli Siswanya di Sekolah dan Masjid
A
A
A
BANDUNG - Seorang oknum guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) berinisial AH, warga Desa Mekarmukti, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), diamankan Unit Reskrim Polsek Cililin, karena mencabuli dua orang anak di bawah umur.
Kapolres Cimahi AKBP Erwin Kurniawan mengatakan, kejadian ini diketahui setelah Unit Reskrim Cililin menerima laporan dari kedua orang tua keluarga korban, pada Februari 2014.
Erwin melanjutkan, aksi pencabulan dilakukan di dua lokasi. Pertama, di MI Muslimin. Sementara kedua, di Mesjid Al-Muhajirin. Lokasi keduanya berada di Kampung Awilarangan, RT 03/08, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cihampelas.
"Tersangka sempat melarikan diri ke Batam. Kami mendesak keluarga tersangka untuk membujuknya pulang," kata Erwin, kepada wartawan, di Bandung, Selasa (23/12/2014).
Setelah terkena bujukan keluarga, tersangka akhirnya pulang. Setibanya di Bandara Seokarno-Hatta Tangerang, Banten, tersangka langsung diamankan petugas kepolisian.
"Akibat perbuatannya, tersangka AH dijerat Pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak junto Pasal 294 ayat 2 ke-2e KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Sementara itu, tersangka AH mengaku, dirinya dihantui dalam mimpi agar bersenggama dengan sesama jenis. Mimpi itu akibat tindakan serupa (pencabulan) yang dialaminya oleh kakak sepupunya, pada kelas 5 SD.
"Sepupu saya suka melakukan pelecehan seksual sampai saya kelas 5 SD," ujarnya di tempat yang sama.
Dari kejadian itu, dikatakannya, hasrat kelelakiannya justru muncul kepada sesama jenisnya. "Saya mendapati mimpi-mimpi aneh, yakni bersenggama dengan laki-laki. Sehingga keinginnan bersama anak laki-laki suka datang," bebernya.
Kapolres Cimahi AKBP Erwin Kurniawan mengatakan, kejadian ini diketahui setelah Unit Reskrim Cililin menerima laporan dari kedua orang tua keluarga korban, pada Februari 2014.
Erwin melanjutkan, aksi pencabulan dilakukan di dua lokasi. Pertama, di MI Muslimin. Sementara kedua, di Mesjid Al-Muhajirin. Lokasi keduanya berada di Kampung Awilarangan, RT 03/08, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cihampelas.
"Tersangka sempat melarikan diri ke Batam. Kami mendesak keluarga tersangka untuk membujuknya pulang," kata Erwin, kepada wartawan, di Bandung, Selasa (23/12/2014).
Setelah terkena bujukan keluarga, tersangka akhirnya pulang. Setibanya di Bandara Seokarno-Hatta Tangerang, Banten, tersangka langsung diamankan petugas kepolisian.
"Akibat perbuatannya, tersangka AH dijerat Pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak junto Pasal 294 ayat 2 ke-2e KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Sementara itu, tersangka AH mengaku, dirinya dihantui dalam mimpi agar bersenggama dengan sesama jenis. Mimpi itu akibat tindakan serupa (pencabulan) yang dialaminya oleh kakak sepupunya, pada kelas 5 SD.
"Sepupu saya suka melakukan pelecehan seksual sampai saya kelas 5 SD," ujarnya di tempat yang sama.
Dari kejadian itu, dikatakannya, hasrat kelelakiannya justru muncul kepada sesama jenisnya. "Saya mendapati mimpi-mimpi aneh, yakni bersenggama dengan laki-laki. Sehingga keinginnan bersama anak laki-laki suka datang," bebernya.
(san)