Penyelundupan Narkotika Senilai Rp17,2 Miliar Digagalkan

Kamis, 18 Desember 2014 - 14:57 WIB
Penyelundupan Narkotika Senilai Rp17,2 Miliar Digagalkan
Penyelundupan Narkotika Senilai Rp17,2 Miliar Digagalkan
A A A
SURABAYA - Penyelundupan narkotika senilai Rp17,2 miliar di Terminal 2 Kedatangan Bandara International Juanda digagalkan Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda.

Selain itu, petugas juga mengamankan AT (54) warga Belanda yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut.

Narkotika yang diamankan adalah Methylene Dioxy Amphetamine (MDMA). Barang jenis ini berupa bubuk yang digunakan sebagai bahan pembuat ekstasi. Dari tangan AT, petugas menyita MDMA seberat 6.150 gram.

Plt Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim I Agus Bom Yulianto mengatakan, penangkapan pelaku ini terjadi pada Jumat 12 Desember 2014 lalu sekitar pukul 09.30 WIB.

Tersangka menumpang pesawat Singapura Airline dengan nomor penerbangan SQ-930 dari Singapura ke Bandara International Juanda Surabaya di Sidoarjo.

"Saat itu petugas mencurigai seorang penumpang berdasarkan data penumpang yang bersangkutan bepergian seorang diri dengan membawa barang bawaan satu buah tas ransel dan satu koper berwarna hitam," kata Agus, Kamis (18/12/2014).

Dalam pemeriksaan X-Ray dalam koper tersebut ditemukan barang mencurigakan yang diakui sebagai Clumping Cat Filter (tempat pasir buatan untuk kotoran kucing).

Setelah diperiksa ternyata berisi bubuk berwarna coklat yang dicurigai sebagai MDMA. "Setelah dilakukan uji laboratorium hasilnya adalah jenis narkotika," timpalnya.

Warga Belanda ini kemudian diserahkan ke BNN Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan penyelidikkan lebih lanjut.

Selanjutnya dengan bekerja sama Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim melakukan pengembangan kasus tersebut.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I.

Tersangka terancam dijerat dengan pidana 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7958 seconds (0.1#10.140)