Anggota Polisi Jadi Korban Kasus Penggelapan Mobil

Jum'at, 12 Desember 2014 - 01:04 WIB
Anggota Polisi Jadi Korban Kasus Penggelapan Mobil
Anggota Polisi Jadi Korban Kasus Penggelapan Mobil
A A A
BATAM - Propam Polresta Barelang mengamankan sebuah mobil Toyota Vios hitam B 1826 AW dari kasus penggelapan yang ditangani Polres Karawang, Jawa Barat.

Mobil tersebut diserahkan anggota polisi Polresta Barelang, Bripda BY yang menjadi korban penipuan yang dilakukan Usman, yang kini menjadi buronan polisi.

Kasus ini berawal dari pertemuan antara Usman dan Bripda BY. Saat itu, Usman meminjam uang sebesar Rp32 juta kepada Bripda BY dan sebagai jaminan dia memberikan mobil Vios beserta STNK.

Dalam keterangan di STNK, nama yang tertulis bukan atas nama Usman tetapi orang lain. Usman beralasan mobil baru dibeli dan belum dilakukan balik nama. Selain itu, Usman berjanji memberikan BPKB setelah seluruh uang dibayarkan.

"Usman meminjam uang kepada korban. Jaminannya dia menyerahkan mobil dan STNK," kata Kasi Propam Polresta Barelang AKP Suwityo, Kamis (11/12/2014).

Uang yang dipinjam Usman diberikan Bripda BY secara bertahap dan dikirim melalui rekening. Pengiriman pertama dilakukan pada 5 Juli 2014 silam, dia mengirimkan uang sebesar Rp20 juta dalam dua kali transfer, masing-masing Rp10 juta.

Selanjutnya, Bripda BY melakukan pengiriman kedua pada 27 Juli 2014 sebesar Rp6 juta. Uang tersebut dikirim melalui dua kali transfer, masing-masing sebesar Rp3 juta. "Sisanya sebesar Rp6 juta diberikan secara tunai," ujarnya.

Mobil Vios itu didatangkan Usman dari Karawang, dan di Batam mobil digunakan Bripda BY. Resah karena memakai mobil tanpa ada buku BPKB, korban menanyakan masalah itu kepada Usman tetapi selalu saja ada alasan.

"Ada saja alasan Usman. Dia mengatakan lagi ada urusan di Jakarta dan terakhir menghilang dan ponselnya sudah tak aktif lagi," ujarnya.

Bahkan Usman pernah berjanji akan memberikan buku BPKB setelah Bripda BY membayar lunas semuanya.

"Harga mobil Vios itukan tak segitu, sementara korban baru memberikan uang sebesar Rp32 juta," kata mantan Kanit Reskrim Polsek Batamkota ini.

"Korban takut ada masalah, makanya dia menyerahkan mobil itu ke kami. Mobil itu sudah sebulan di sini," ujar dia.

Setelah dikroscek ternyata mobil tersebut hasil penggelapan di salah satu dealer di Karawang. Kasusnya sudah dilaporkan di Polsek Karawang pada tanggal 4 November 2014 lalu.

"Anggota Polres Karawang sudah datang ke sini untuk menjemput mobil itu. Kasusnya mereka yang menangani," ujar Suwityo.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8146 seconds (0.1#10.140)