2014, Hendi Terbanyak Laporkan Gratifikasi

Rabu, 10 Desember 2014 - 16:34 WIB
2014, Hendi Terbanyak Laporkan Gratifikasi
2014, Hendi Terbanyak Laporkan Gratifikasi
A A A
SEMARANG - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi untuk kedua kalinya mendapatkan Gratifikasi Award dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin.

Hendi, sapaan akrab Wali Kota Semarang, tercatat sebagai kepala daerah yang melaporkan gratifikasi terbanyak selama 2014. Penghargaan ini diberikan oleh Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja kepada Hendi pada Festival Antikorupsi 2014 di Graha Sabha Pramana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Hendi memang kerap menyerahkan barang terindikasi gratifikasi ke KPK.

Dia terakhir menyerahkan bingkisan parsel Lebaran, Natal, dan Tahun Baru 2014. Semuanya ada 16 jenis barang diduga gratifikasi bernilai jutaan rupiah. Selain parsel juga barang berbentuk makanan.

Seusai menerima trofi dan piagam penghargaan, Hendi mengatakan apa pelaporan gratifikasi secara rutin semata-mata untuk mewujudkan birokrasi bersih dan transparan. “Kami berkomitmen untuk berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi, di antaranya dengan melaporkan apa yang sekiranya tidak wajar kepada KPK melalui Inspektorat,” ungkapnya.

Selain memberikan contoh, Hendi juga kerap mengingatkan kepada jajarannya untuk melakukan hal sama. “Kepala SKPD (satuan kerja perangkat daerah) sudah sering saya ingatkan untuk melaporkan apabila ada pemberian dari siapa pun. Sudah nggak zamannya lagi suap-suapan,” kata Hendi.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Semarang Cahyo Bintarum mengatakan barangbarang diduga gratifikasi itu diserahkan ke Dirjen Kekayaan Negara. Selanjutnya dilelang dan uangnya dimasukkan kas negara. Jumlah gratifikasi tahun ini turun sekitar 30% dari tahun sebelumnya. “Rata-rata pemberian diduga gratifikasi itu diberikan saat momen Lebaran, dalam bentuk parsel, makanan dan barang. Selain wali kota juga ditujukan ke sekda dan pejabat lain,” ucapnya.

Barang-barang gratifikasi yang diserahkan ke KPK itu antara lain seperti satu set coffee maker senilai Rp1,5 juta, keramik senilai Rp2 juta, suvenir senilai Rp800.000, parsel senilai Rp1,5 juta, kain bantal Rp450.000, hingga seprei senilai Rp200.000.

Inspektorat hanya memfasilitasi penyerahan barang-barang gratifikasi itu ke KPK. Selain itu, memberikan sosialisasi kepada pegawai di lingkungan pemkot bagaimana menolak pemberian gratifikasi dari masyarakat atau rekanan kerja.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menegaskan penghargaan ini bukan sesuatu formalitas, melainkan agar menjadi contoh bagi lembaga kementerian, badan, dan kepala daerah dalam membangun suatu pemerintahan yang jujur dan transparan.

Melalui kegiatan tersebut pihaknya berharap dapat membangun kesadaran dan pemahaman masyarakat untuk berperilaku antikorupsi. Serta mendorong masyarakat mampu melawan korupsi, membangun aksi kolaborasi kampanye antikorupsi bersama pemangku kepentingan yang lain. Membentuk forum bersama dengan seluruh pemangku kepentingan untuk bertukar informasi dan memperluas jejaring antikorupsi.

“Selain itu, dapat menjadi sebuah gerakan sosial untuk membangun budaya antikorupsi dengan menjadikan masyarakat sebagai sasaran utama sekaligus sebagai pelaku atau penggeraknya,” tandasnya.

M abduh
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6221 seconds (0.1#10.140)