Sabu-Sabu Senilai Rp100 Juta Disita dari Pedagang Beras
A
A
A
BANDUNG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar menyita narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp100 juta dari tangan seorang pedagang beras di Kawasan Ujungberung, Andi Suryadi (30). Pedagang beras ini diketahui nyambi sebagai pengedar sabu-sabu.
Diresnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol Ermi Widyatno, mengungkapkan, saat dilakukan penangkapan anggota yang dipimpin Kanit IV Subdit II, Kompol Memet Suzanna, berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 49,27 gram atau senilai Rp100 juta pada Senin 8 Desember 2014 sekira pukul 01.30 WIB.
"Penangkapan dilakukan oleh anggota di rumah tersangka. Saat dilakukan penggeledahan kami mendapatkan barang bukti sabu-sabu dalam dua kantong klip kecil yang beratnya 49,27 gram yang disimpan dalam tas kulit di lemari," jelasnya kepada wartawan di Mapolda Jabar, Rabu (10/12/2014).
Saat dilakukan penangkapan tersangka mengakui segala perbuatannya. Bahkan dia mengaku telah melakukan transaksi sabu-sabu sejak satu tahun terakhir dengan modus tempel.
"Tersangka itu dapat barang dari DA (DPO). Dalam kasus ini tersangka hanya sebagai bandar kecil yang diperintah langsung oleh DA. Setelah berhasil menjual baru tersangka mendapat upah dari DA," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka saat ini mendekam di Rutan Mapolda Jabar. Tersangka diancam Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengn ancaman 12 tahun penjaara.
Sementara itu Andi mengaku nekat nyambi menjual sabu-sabu lantaran tergiur upah besar yang dapat diperoleh dalam waktu singkat.
"Kalau barang habis, misal 50 gram, saya dapat Rp5 juta. Sebulan saya bisa jual sampai 100 gram," katanya.
Menurut pria yang juga pernah terlibat kasus yang sama saat mengenyam bangku SMA itu, setiap transaksi pemesan akan berhubungan langsung dengan DA. Sementara dirinya hanya bertugas menempel barang di tong sampah atau tiang listrik sesuai perjanjian.
"Sekarang kan saya juga sudah tertangkap, jadi jalani saja. Segala sesuatu pasti ada risikonya. Saya pun harus siap dengan risiko itu dan harus mempertanggungjawabkan tindakan saya," tukas Andi.
Diresnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol Ermi Widyatno, mengungkapkan, saat dilakukan penangkapan anggota yang dipimpin Kanit IV Subdit II, Kompol Memet Suzanna, berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 49,27 gram atau senilai Rp100 juta pada Senin 8 Desember 2014 sekira pukul 01.30 WIB.
"Penangkapan dilakukan oleh anggota di rumah tersangka. Saat dilakukan penggeledahan kami mendapatkan barang bukti sabu-sabu dalam dua kantong klip kecil yang beratnya 49,27 gram yang disimpan dalam tas kulit di lemari," jelasnya kepada wartawan di Mapolda Jabar, Rabu (10/12/2014).
Saat dilakukan penangkapan tersangka mengakui segala perbuatannya. Bahkan dia mengaku telah melakukan transaksi sabu-sabu sejak satu tahun terakhir dengan modus tempel.
"Tersangka itu dapat barang dari DA (DPO). Dalam kasus ini tersangka hanya sebagai bandar kecil yang diperintah langsung oleh DA. Setelah berhasil menjual baru tersangka mendapat upah dari DA," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka saat ini mendekam di Rutan Mapolda Jabar. Tersangka diancam Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengn ancaman 12 tahun penjaara.
Sementara itu Andi mengaku nekat nyambi menjual sabu-sabu lantaran tergiur upah besar yang dapat diperoleh dalam waktu singkat.
"Kalau barang habis, misal 50 gram, saya dapat Rp5 juta. Sebulan saya bisa jual sampai 100 gram," katanya.
Menurut pria yang juga pernah terlibat kasus yang sama saat mengenyam bangku SMA itu, setiap transaksi pemesan akan berhubungan langsung dengan DA. Sementara dirinya hanya bertugas menempel barang di tong sampah atau tiang listrik sesuai perjanjian.
"Sekarang kan saya juga sudah tertangkap, jadi jalani saja. Segala sesuatu pasti ada risikonya. Saya pun harus siap dengan risiko itu dan harus mempertanggungjawabkan tindakan saya," tukas Andi.
(sms)